SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa penutupan ini berlaku bagi jenis usaha hiburan dan pariwisata tertentu.
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi melalui keterangan resmi.
Sebagai bentuk penghormatan, penutupan sementara tersebut berlaku mulai Kamis (4/9) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (5/9) pukul 18.00 WIB.
Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop diminta untuk menyesuaikan jadwal dan jenis film agar tetap selaras dengan suasana peringatan keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” tambah Adi.
Pemkot Bandung juga menegaskan akan melakukan pengawasan selama periode penutupan berlangsung. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.