Berita

Mario Dandy Kembali Disidang, Kali Ini Terkait Pencabulan Anak AG

Saat ini, anak AG statusnya sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu

SATUJABAR, JAKARTA — Masih ingat Mario Dandy? Ya, dia adalah terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora beberapa waktu silam. Kini, Mario Dandy kembali disidangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak AG..

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/12/2024), mengadili putra dari terpidana Rafael Alun Trisambodo. Dia sebagai terdakwa terkait kasus pencabulan terhadap anak AG.

Anak AG selama ini diketahui sebagai teman pacaran Mario Dandy. Dan anak AG statusnya juga sebagai terpidana anak karena turut terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora 2022 lalu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang pencabulan terhadap anak AG sudah dimulai beberapa waktu lalu. Pada Rabu (11/12/2024) agenda persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Betul. Bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” begitu kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Dia menerangkan, persidangan tersebut dilakukan tertutup. Karena menyangkut tentang perkara asusila.

“Namun sidangnya tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Dan kita ketahui bahwa sidang perkara kesusilaan itu, harus dilakukan tertutup,” ujar Djuyamto.

Media dan masyarakat, kata Djuyamto nantinya tinggal menunggu hasil sidang melalui penyampaian-penyampaian terbuka oleh kehumasan, dan otoritas pengadilan.

Djuyamto melanjutkan, dalam perkara pencabulan itu, persidangan dipimpin oleh Hakim Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis. Dan dua hakim anggota majelis, yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

“Hari ini (11/12/2024) agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Djuyamto.

Mengacu berkas perkara, kata Djuyamto, Mario Dandy didakwa dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Serta dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU 17/2016, dan ketiga Pasal 82 juncto Pasal 76E UU 17/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Anak AG dalam kasus asusila berupa pencabulan ini, adalah sebagai korban. Perempuan 16 tahun itu, diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora adalah pacar dari Mario Dandy.

Anak AG saat ini masih berstatus sebagai terpidana anak atas vonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan lantaran turut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sementara Mario Dandy sebagai dalang dan pelaku utama kasus penganiayaan itu, diganjar hukuman 12 tahun penjara. (yul)

Editor

Recent Posts

ParagonCorp Bersama Wardah dan Kahf Gelar Gerakan Ramadan Global, Jangkau Komunitas Muslim di 8 Negara

SATUJABAR, JAKARTA - ParagonCorp menghadirkan berbagai inisiatif Ramadan berskala global yang menjangkau komunitas Muslim di…

11 jam ago

Kapolda Jabar: Tindak Truk Sumbu 3 Masih Beroperasi di Momen Mudik Lebaran!

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, meminta jajarannya menindak kendaraaan truk sumbu tiga…

11 jam ago

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 99 Orang Bebas

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 18.224 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 dari Kantor…

12 jam ago

Komdigi: Wikimedia Normal Lagi Kalau Sudah Daftar PSE

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi…

13 jam ago

Limbangan Garut Mulai Dipadati Pemudik, Polisi Berlakukan One-Way

SATUJABAR, GARUT--Pemudik mulai memadati jalur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki H-5 Lebaran 2026. Polisi…

15 jam ago

Kualitas Pekerjaan Jelek Sekali, Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan BRT

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid…

16 jam ago

This website uses cookies.