BANDUNG: Mal Pelayanan Publik Kota Bandung segera diresmikan sebagai langkah akselerasi kemudahan pelayanan perizinan dan administrasi kepada masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD berencana meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 mendatang.
Seperti diketahui, sejak aktif beroperasi dari Mei 2022, MPP Kota Bandung yang terletak di Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung telah melayani kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP merupakan upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Rencananya pada 23 Agustus 2022, MPP Jalan Cianjur akan diresmikan secara besar dalam Grand Launching Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.
RAGAM GERAI
MPP Jalan Cianjur memfasilitasi 29 gerai yang terdiri dari instansi internal dan eksternal Pemerintah Kota Bandung, di antaranya :
- Disnaker Kota Bandung
- Disdagin Kota Bandung
- BPKA Kota Bandung
- Disdukcapil Kota Bandung
- Diskominfo Kota Bandung
- Diciptabintar Kota Bandung
- Bapenda Kota Bandung
- Perumda Tirtawening
- Helpdesk OSS DPMPTSP Kota Bandung
- Polrestabes Bandung
- Kemenkumham Kanwil Jawa Barat (Ditjen AHU & HAKI)
- Kantor imigrasi kelas I Kota Bandung
- Kementrian Agama Kota Bandung
- Kantor Agraria (ATR/BPN) Kota Bandung
- DPMPTSP Propinsi Jawa Barat
- Bapenda Propinsi Jawa Barat
- Kantor Bea Cukai Kota Bandung
- BNN Kota Bandung
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPPOM di Bandung
- PT PLN UP3 Kota Bandung
- PT Pos
- Pengadilan Negeri
- Bank Bandung
- Bank BJB
- Pojok Dekranasda dan UMKM
- Bandung Investment Corner (DPMPTSP Kota Bandung)
- DRIVE Thru SAKEDAP
Sebelumnya, pada 7 Januari 2022 telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bandung dengan instansi pengisi MPP.
Penandatanganannya langsung dilakukan Wali Kota Bandung dengan seluruh kepala instansi baik vertikal, kementrian, lembaga maupun instansi swasta, dan perbankan.
Selama ini pelayanan perizinan dan administrasi lainnya kepada masyarakat tersebar di sejumlah tempat sesuai lokasi dinas/kantor yang memiliki kewenangan sehingga cukup memakan waktu dalam prosesnya.