ekonomi digital.(Image: Bank Indonesia)
KBLI 2025 mengakomodasi ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), konten kreator, penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP).
SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Kementerian Perdagangan berkomitmen mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dukungan ini untuk memastikan terakomodasinya berbagai jenis kegiatan usaha baru dengan menyempurnakan klasifikasi baku sebelumnya, yaitu KBLI 2020.
“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Kami imbau pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan klasifikasi baku yang baru ini untuk semakin memperlancar kegiatan berusaha,” ujar Mendag Busan melalui keterangan resminya.
KBLI 2025 tertuang dalam “Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan sejak tanggal diundangkan. KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, dan penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
Menurut Mendag Busan, sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan mulai dari digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang. “Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” kata Mendag Busan.
KBLI 2025 mengakomodasi berbagai perkembangan baru termasuk ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), dan konten kreator. Selain itu, diakomodasi energi baru seperti penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP). Perubahan dilakukan melalui penggabungan dan pemecahan klasifikasi serta penataan ulang jasa berbasis teknologi.
Di sektor perdagangan, perubahan menyasar penataan ulang klasifikasi dan penyesuaian terhadap pengembangan model usaha di antaranya adalah model ruang kerja bersama (coworking space). Di bidang distribusi, beberapa klasifikasi bidang usaha mengalami penyesuaian antara lain pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan.
KBLI 2025 juga membawa perubahan signifikan dalam klasifikasi usaha niaga elektronik (e-commerce). Dalam pembaruan ini, seluruh bidang usaha dapat dijalankan baik secara daring maupun luring tanpa memerlukan klasifikasi khusus perdagangan elektronik seperti sebelumnya. Karena itu, KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi digunakan dalam KBLI 2025. Sebagai gantinya, platform PMSE diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Contohnya, platform digital intermediasi perdagangan eceran masuk dalam KBLI 47901, sedangkan aktivitas jasa intermediasi untuk jasa perorangan diklasifikasikan dalam KBLI 96400.
“Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Mendag Busan.
Dalam proses penyusunannya KBLI 2025, pemerintah melibatkan asosiasi pelaku usaha mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan penjualan langsung. Kolaborasi ini penting dalam memastikan hasil evaluasi yang tertuang dalam KBLI 2025 mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam masa transisi hingga 18 Juni 2026 mendatang, KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara paralel. Perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap gangguan operasional.
Mendag Busan berharap keberadaan KBLI 2025 dapat memperkuat peran sektor perdagangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pembaruan ini, pemerintah optimistis sektor perdagangan Indonesia akan semakin solid, adaptif, dan mampu bersaing di tengah perubahan lanskap ekonomi global.
“Kami ingin memastikan sektor perdagangan yang semakin kuat sebagai penggerak distribusi barang, mendukung kelancaran rantai pasok, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Mendag Busan.
SATUJABAR, JAKARTA – Hari itu suasana cukup terlihat cukup khidmat saat Menteri Kebudayaan RI, Fadli…
Kementerian Perdagangan komitmen untuk terus memfasilitasi UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global.…
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan payroll bagi pegawai TVRI Jawa…
SATUJABAR, BEKASI--Jumlah korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik…
Menteri menyoroti dua risiko besar dari viralnya video kecelakaan tersebut, penyebaran informasi yang belum terverifikasi…
SATUJABAR, BEKASI--PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak membedakan tingkat keselamatan antara penumpang perempuan dan laki-laki.…
This website uses cookies.