• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan Merah ‘Terbang’ di Jatinangor Ditetapkan Tersangka

Editor
Kamis, 30 Januari 2025 - 10:59
Kondisi mobil sedan merah dikemudikan mahasiswa Unpad.(Foto:Istimewa).

Kondisi mobil sedan merah dikemudikan mahasiswa Unpad.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG — Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, Jawa Barat, menetapkan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PA, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Penetapan tersangka hasil gelar perkara atas peristiwa mobil sedan merah yang dikemudikan PA ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan, dan menewaskan seorang tukang parkir, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pengemudi mobil sedan merah dalam kecelakaan maut, saudara PA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka hasil gelar perkara, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, Kamis (30/01/2025).

Arief mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan  karena masih mengalami trauma dan sulit dimintai keterangan. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menghadirkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Arief mengungkapkan, kecelakaan dikarenakan human eror, atau kelalaian tersangka saat mengemudi kendaraannya. Mobil yang dikemudikan tersangka melaju dalam kecepatan tinggi lalu lepas kendali hingga ‘menabrak empat kendaraan, dan mengakibatkan korban jiwa.

“Jadi, murni karena kelalaian pengemudi yang telah ditetapkan tersangka, atau human eror. Tersangka lepas kendali saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Arief.

Tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk minuman beralkohol.

Peristiwa mobil sedan merah dikemudikan tersangka ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang tukang parkir dan terekam kamera pengawas, CCTV, terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (27/01/2025) pagi. Hasil olah TKP, mobil sedan merah melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak ditemukan tanda bekas pengereman.

Mobil sedan merah bernomor polisi D-1667-YVI, ‘terbang’ lalu menabrak empat kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Mobil juga menabrak dan menewaskan seorang tukang parkir kantor bank, bernama Ade Supriatna, dan tiga orang luka-luka.

Berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi kejadian, mobil sedan merah ‘terbang’ dari arah Cirebon menuju Bandung, dan mendarat dengan menabrak empat kendaraan, tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Dua orang yang sedang berada di lokasi kejadian tertabrak, satu diantaranya tukang parkir bank tewas.(chd).

Tags: jatinangorpolres sumedang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.