Berita

Mahasiswa Tingkat Akhir Tinggal Wisuda di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang Mahasiswa Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Jawa Barat, bernama Burhan Maulana tewas, setelah sepeda motor yang dikendarainya terserempet Kereta Api (KA) Siliwangi. Mahasiswa berusia 24 tahun dan tinggal menunggu wisuda sebagai sarjana tersebut, tewas dalam kondisi mengenaskan setelah tubuhnya terlempar sejauhi 15 meter.

Peristiwa tertabraknya sepeda motor yang dikendarai Burhan Maulana, Mahasiswa Institut Madana Nusantara (IMN) Sukabumi, berusia 24 tahun, terjadi di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu, di Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Sepeda motor korban terserempet KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi, pada Minggu (25/08/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban tewas dalam kondisi mengenaskan, dari hidung, mulut, dan kepalanya mengeluarkan darah, setelah tubuhnya terlempar sejauh 15 meter.

Warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi tersebut, merupakan mahasiwa tingkat akhir tinggal menunggu wisuda. Aktivitas sehari-hari korban sambil kuliah, juga nyambi bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang.

Sosok Burhan diceritakan oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum. Korban tercatat sebagai Sekretaris Umun (Sekum) PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi.

Korban dikenal mahasiswa pekerja keras. Kuliah dan aktif di organisasi ekstra kampus sebagai kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi, dan sehari-harinya nyambi bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang.

“Turut berdukacita kepada sahabat saya, dan juga menjabat Sekum PMII di Komisariat Institut Madani Nusantara (IMN), Burhan Maulana yang sudah berpulang terlebih dahulu,” kata Bahrul Ulum kepada wartawan, Senin (26/08/2024).

Bahrul Ulum berharap peristiwa yang menimpa korban terakhir kalinya. Agar peristiwa serupa tidak terulang, meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa meresponnya dengan melakukan pembenahan terhadap perlintasan KA yang belum dilengkapi palang pintu.

 

Wajib Berhenti

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, merespons kejadian tersebut. Ayep mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain agar mendahulukan kereta api.

“Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang, perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, kerusakan sarana-prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” ungkap Ayep, kepada wartawan, Senin (26/08/2024).

 

BACA JUGA:

Korban Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi Jadi 2 Orang

 

Editor

Recent Posts

Akhmad Munir Ungkap Struktur Lengkap PWI Pusat Periode 2025–2030

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…

9 jam ago

Penganiayaan Dalam Mobil di KBB, Pelaku Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

10 jam ago

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

11 jam ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

11 jam ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

11 jam ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

12 jam ago

This website uses cookies.