Berita

Mahasiswa di Cianjur Edarkan Obat Terlarang, Barang Bukti Satu Koper

SATUJABAR, CIANJUR — Seorang oknum mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi, karena menjadi pengedar obat terlarang. Polisi menyita barang bukti satu koper obat terlarang dari tempat kos-nya.

Oknum mahasiswa berinisial IH, pengedar obat terlarang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Oknum mahasiswa berusia 21 tahun tersebut, kini ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi peredaran obat terlarang di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh identitas pengedar berstatus mahasiswa, dan tinggal di tempat kos.

“Dari hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan menggerebek tempat kos tersangka inisial IH, di Desa Bojong. Tersangka yang berstatus mahasiswa tidak bisa mengelak, saat kami mendapatkan barang bukti satu koper berisi obat terlarang,” ujar Septian, Rabu (15/01/2025).

Septian mengatakan, total barang bukti obat terlarang yang disembuyikan tersangka dalam koper sebanyak 22.700 butir. Obat-obatan terlarang tersebut, terdiri dari 10.800 butir jenis Tramadol, 6.700 butir Trihexyphenidyl, dan 6.000 butir Hexymer.

“Tersangka mengedarkan obat terlarang dengan sistem jual langsung. Tersangka bertemu dan bertransaksi dengan pembeli di lokasi yang dijanjikan,” kata Septian.

Selain tersangaka IH sebagai pemilik satu koper obat terlarang, dua anggota komplotannya juga ikut ditangkap. Kedua tersangka berinisial SY, 35 tahun, dan SN, 26 tahun, diketahui residivis kasus serupa.

Para tersangka akan dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(chd)

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

7 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

8 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

8 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

8 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

9 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

9 jam ago

This website uses cookies.