Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Tiga anggota Polda Jawa Barat, penumpang mobil Toyota Alphard, yang diduga melakukan intimidasi saat terlibat cekcok dengan satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, bernama Fiktor Harefa, masih dalam pemeriksaan Bidang Propam. Ketiganya saat ini dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, sebelum menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pemeriksaan terhadap ketiga anggota Polda Jawa Barat, penumpang mobil Toyota Alphard, masih dilakukan Bidang Propam. Ketiganya saat ini sudah dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, sebelum menjalani sidang kode etik profesi Polri.
“Saat ini, yang bersangkutan (tiga anggota Polda Jawa Barat) masih menjalani pemeriksaan Bidang Propam, dan sudah kita patsus-kan. Kita punya kewenangan selama 21 hari patsus, sambil memproses untuk menjalani sidang kode etiknya,” ujar Hendra kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (27/07/2026).
Hendra mengatakan, terkait pelanggaran lalu-lintas mobil Alphard yang ditumpangi ketiga anggota Polri tersebut, masuk dalam ranah hukum wilayah Polda Metro Jaya. Begitupun soal pelanggaran penggunaan pelat nomor mobil, yang diketahui palsu.
Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Polda Jawa Barat juga mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan Polri.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat angkat bicara terkait kejadian dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota kepolisian terhadap satpam proyek MRT, bernama Fiktor Harefa, saat terlibat cekcok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Ketiga anggota Polri penumpang mobil Toyota Alphard tersebut, merupakan anggota Polda Jawa Barat, terdiri dari perwira dan bintara.
Polda Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf kepada satpqm, Fiktor Harefa, korban tindakan arogansi anggotanya di kawasan Bundaran HI, hingga viral di media sosial dan menyita perhatian masyarakat luas. Meski telah sepakat berdamai, ketiga anggota Polda Jawa Baray tersebut, tetap akan mendapatkan sanksi.
“Perdamaian keduabelah pihak, tidak kemudian menghapuskan sanksi kode ketiganya. Ketiga anggota tersebut, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ungkap Hendra.
Berdasarkan pemeriksaan awal Bidang Propram Polda Jawa Barat, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan hasilnya akan dilanjutkan melalui sidang kode etik profesi.
Tindakan arogansi ketiga anggota Polda Jawa Barat, yang diduga mengintimidasi satpam, Fiktor Harefa, terjadi Rabu (22/07/2026) siang, setelah mobil Toyota Alphard yang ditumpanginya menerobos lampu merah tempat penyeberangan orang, Halte Transjakarta Bundaran HI. Setelah kejadiannya viral di media sosial dan memantik perhatian dan kecaman publik, satpam Fiktor dan tiga anggota polisi melakukan mediasi dan sepakat berdamai di Kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta.
SATUJABAR, SUKABUMI – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
BANDUNG – Semangat menjalani gaya hidup sehat kini dapat diwujudkan bersamaan dengan kebiasaan mengelola keuangan…
SATUJABAR, SOPPENG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia…
SATUJABAR, BANGKA - Taman Nasional Gunung Maras genap berusia yang ke-10 tahun pada hari ini,…
SATUJABAR, BANYUWANGI - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Ramai di media sosial unggahan video sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menangkap empat remaja…
This website uses cookies.