SATUJABAR, CIANJUR — Seorang oknum mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi, karena menjadi pengedar obat terlarang. Polisi menyita barang bukti satu koper obat terlarang dari tempat kos-nya.
Oknum mahasiswa berinisial IH, pengedar obat terlarang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Oknum mahasiswa berusia 21 tahun tersebut, kini ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi peredaran obat terlarang di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh identitas pengedar berstatus mahasiswa, dan tinggal di tempat kos.
“Dari hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan menggerebek tempat kos tersangka inisial IH, di Desa Bojong. Tersangka yang berstatus mahasiswa tidak bisa mengelak, saat kami mendapatkan barang bukti satu koper berisi obat terlarang,” ujar Septian, Rabu (15/01/2025).
Septian mengatakan, total barang bukti obat terlarang yang disembuyikan tersangka dalam koper sebanyak 22.700 butir. Obat-obatan terlarang tersebut, terdiri dari 10.800 butir jenis Tramadol, 6.700 butir Trihexyphenidyl, dan 6.000 butir Hexymer.
“Tersangka mengedarkan obat terlarang dengan sistem jual langsung. Tersangka bertemu dan bertransaksi dengan pembeli di lokasi yang dijanjikan,” kata Septian.
Selain tersangaka IH sebagai pemilik satu koper obat terlarang, dua anggota komplotannya juga ikut ditangkap. Kedua tersangka berinisial SY, 35 tahun, dan SN, 26 tahun, diketahui residivis kasus serupa.
Para tersangka akan dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(chd)
SATUJABAR, BOGOR -- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…
SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…
BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…
BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…
BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…
This website uses cookies.