• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mafia Judi Online di Komdigi, Sudah 26 Tersangka 4 Masih Diburu

Editor
Minggu, 01 Desember 2024 - 07:37

SATUJABAR, JAKARTA – Polda Metro Jaya, masih terus mendalami dan mengembangkan mafia kasus judi online, yang melibatkan pejabat dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersangka kembali bertambah dua orang sehingga total sudah 26 tersangka, dan empat orang lainnya masih diburu.

“Saat ini, total yang sudah berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka sudah 26 orang. Sementara empat orang lainnya yang sudah teridentifikasi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Ade Ary mengatakan, keempat orang buron, yang saat ini sedang dalam pengejaran Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yakni berinisial JH, FD, J, dan C. Polda Metro Jaya berkomitmen terus mengusut hingga tuntas kasus pengungkapan judi online, yang melibatkan pejabat dan pergawai di Komdigo, berikut para tersangka lainnya.

“Kami juga masih menunggu hasil analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atas transaksi keuangan hasil judi online, sehingga bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka-tersangka lainnya. Termasuk melakukan tracking aset maupun dana hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan dan dikembalikan kepada negara,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, dua orang tersangka baru berhasil ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sehingga total jumlah tersangka saat ini sudah 26 orang. Penangkapan terhadap dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan.

Kedua tersangka berinisial AA, ditangkap pada 26 November, dan F alias W alias A, ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

“Peran kedua tersangka baru yang ditangkap, inisial AA melakukan TPPU, dan inisial F alias W alias A, selaku agen dari 40 website atau situs judi online,” ungkap Ade Ary.

Dari pengkapan kedua tersangka baru, berhasil disita barang bukti uang tunai total senilai Rp 1,4 miliar. Satu unit HP (handphone), 9 buku rekening, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.724 juta disita dari tersangka AA, sedangkan dari tersangka F, disita satu HP, dan uang tunai Rp.720 juta.

“Dengan demikian, jika ditotalkan uang tunai dari tersangka AA dan F lebih dari Rp.1.4 miliar. Uang tunai, buku rekening, serta barang elektronik, sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ade Ary.(chd).

Tags: judi onlineoknum komdigipolda metro jayapolri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.