Berita

MA Tolak Kasasi Duo Muller Kasus Sengketa Dago Elos

SATUJABAR, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan duo Muller bersaudara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Putusan MA, dengan ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi kakak-adik, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.

“Amar putusan, tolak!” Demikian keterangan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dikutif dari laman MA, Minggu (02/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Prim Haryadi, serta Sutarjondan Yanto, selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi penuntut umum, dan menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA tersebut, mengharuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tetap harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat proses hukum masih berlangsung, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di tahanan karena sakit.

Sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Hakim PT Bandung memutuskan, menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg, tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding!” Demikian isi putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan majelis hakim, Kamis (14/11/2024) lalu. Sebagai Ketua Majelis Hakim PT Bandung, R Matras Supomo, serta Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad, selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, perbuatan yang dilakukan duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar, untuk para terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua terdakwa terbukri telah melakukan tindak pidana menggunakan Akta Otentik berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar.(chd).

Editor

Share
Published by
Editor

Recent Posts

Beraksi Sadis, Pelaku Begal Payudara di Indramayu Ditangkap Polisi

Pelaku juga tidak segan melukai dan juga melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya. SATUJABAR, INDRAMAYU…

26 menit ago

Lucky Hakim Bakal Beri Penghargaan untuk Warga Hebat, Berprestasi, dan Peduli Indramayu

Kabupaten Indramayu masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. INDRAMAYU – Pemkab Indramayu berkomitmen…

31 menit ago

Satgas Pangan Polri: Sudah Ada 10 Tersangka Minyakita di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66…

33 menit ago

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025

BANDUNG - Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga mengalami kenaikan pada periode pertama…

2 jam ago

Pemerintah Kembali Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja Menyambut Momen Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri Tahun 2025

BANDUNG - Pemerintah kembali meluncurkan program "Belanja di Indonesia Aja" (BINA) untuk mendukung daya beli…

2 jam ago

Siapkan Tiga Ribu SPKLU, Menteri ESDM Pastikan Pemudik Nyaman Berkendara

BANDUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan…

2 jam ago