Berita

MA Tolak Kasasi Duo Muller Kasus Sengketa Dago Elos

SATUJABAR, BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan duo Muller bersaudara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Putusan MA, dengan ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi kakak-adik, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.

“Amar putusan, tolak!” Demikian keterangan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dikutif dari laman MA, Minggu (02/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim dipimpin Prim Haryadi, serta Sutarjondan Yanto, selaku hakim anggota, menolak permohonan kasasi penuntut umum, dan menolak kasasi terdakwa.

Putusan MA tersebut, mengharuskan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, tetap harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Saat proses hukum masih berlangsung, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di tahanan karena sakit.

Sebelum mengajukan permohonan kasasi ke MA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Hakim PT Bandung memutuskan, menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg, tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding!” Demikian isi putusan Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan majelis hakim, Kamis (14/11/2024) lalu. Sebagai Ketua Majelis Hakim PT Bandung, R Matras Supomo, serta Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad, selaku hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan, perbuatan yang dilakukan duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar, untuk para terdakwa.

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua terdakwa terbukri telah melakukan tindak pidana menggunakan Akta Otentik berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar.(chd).

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

15 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

15 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

15 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

16 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

16 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

16 jam ago

This website uses cookies.