Berita

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON — Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar polisi. Dua orang tersangka yang telah memperkerjakan para korbannnya berpenampilan tidak senonoh secara live streaming, diringkus.

Dua tersangka sebagai otak dalam bisnis praktik live streaming konten asusila, berinisial BM dan MF. Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka telah memperdayai para korbannya wanita untuk berpenampilan tidak senonoh di depan kamera secara live streaming, atau disiarkan secara langsung dalam konten di media sosial (medsos). Mirisnya, dari para korban yang berhasil diperdayai dengan iming-iming bayaran mahal, dua orang diantaranya wanita dibawah umur.

“Kedua tersangka awalnya menyebar informasi lowongan kerja di toko busana di media sosial sebagai modus. Setelah banyak wanita tertarik, malah ditawarkan untuk membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran mahal,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).

Anggi mengatakan, korban tertarik setelah dijanjikan bayaran 5 juta rupiah ditambah bonus. Para korban, termasuk dua wanita di bawah umur memperlihatkan penampilan vulgar di depan kamera secara live streaming yang diunggah dalam sebuah akun media sosial.

“Informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber, aktivitas live streaming konten asusila tersebut bertempat di wilayah Kota Cirebon. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka dan para korban di sebuah tempat kos,” ungkap Anggi.

Dua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara sembilan wanita, dua diantaranya masih di bawah umur yang menjadi korban diperdaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan melibatkan anak-anak, perdagangan orang, serta perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

15 menit ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

39 menit ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

49 menit ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

55 menit ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

1 jam ago

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara…

1 jam ago

This website uses cookies.