Dua tersangka dalam bisnis praktik live streaming konten asusila.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON — Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar polisi. Dua orang tersangka yang telah memperkerjakan para korbannnya berpenampilan tidak senonoh secara live streaming, diringkus.
Dua tersangka sebagai otak dalam bisnis praktik live streaming konten asusila, berinisial BM dan MF. Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Kedua tersangka telah memperdayai para korbannya wanita untuk berpenampilan tidak senonoh di depan kamera secara live streaming, atau disiarkan secara langsung dalam konten di media sosial (medsos). Mirisnya, dari para korban yang berhasil diperdayai dengan iming-iming bayaran mahal, dua orang diantaranya wanita dibawah umur.
“Kedua tersangka awalnya menyebar informasi lowongan kerja di toko busana di media sosial sebagai modus. Setelah banyak wanita tertarik, malah ditawarkan untuk membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran mahal,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Anggi mengatakan, korban tertarik setelah dijanjikan bayaran 5 juta rupiah ditambah bonus. Para korban, termasuk dua wanita di bawah umur memperlihatkan penampilan vulgar di depan kamera secara live streaming yang diunggah dalam sebuah akun media sosial.
“Informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber, aktivitas live streaming konten asusila tersebut bertempat di wilayah Kota Cirebon. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka dan para korban di sebuah tempat kos,” ungkap Anggi.
Dua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara sembilan wanita, dua diantaranya masih di bawah umur yang menjadi korban diperdaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan melibatkan anak-anak, perdagangan orang, serta perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
This website uses cookies.