• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lindas Ojol Affan, Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Etik Berat

Editor
Senin, 01 September 2025 - 04:54
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob berada dalam kendaraan rantis dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.(Foto:Istimewa).

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob berada dalam kendaraan rantis dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Divisi Propam Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Dua dari ketujuh anggota Brimob yang saat kejadian berada dalam kendaran taktis (rantis), yakni sopir Bripka Rohman dan Perwira Menemgah (Pamen), Kompol Kosmas K. Gae, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, disampaikan Kepala Biro (Karo) Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto. Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa disertai bukti-bukti, ada dua kategori pelanggaran yang terjadi terkait kematian driver ojol, Affan Kurniawan.

RelatedPosts

Ditjen Hubla Gelar Market Sounding Pengembangan Backup Area Pelabuhan Patimban

250 Peserta Ikuti Mudik Gratis di Kota Bandung

Jangan Parkir Sembarangan di Kota Bandung Jika Tak Mau Kena Derek

“Kategori pertama, pelanggaran etik berat dilakukan satu, Kompol K (Kosmas K. Gae) dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R (Rohman), dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, driver rantis,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (01/09/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang saat kejadian berada dalam rantis, dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Tim Divisi Propam telah menganalisa seluruh bukti-bukti yang ada dan mengategorikan pelanggaran yang dilakukan ketujuh anggota Brimob ke dalam dua kategori pelanggaran etik.

Berikut pelanggaran etik dan nama ketujuh anggota Brimob:

– Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

– Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K. Gae.

Tags: Affan KurniawanDivisi PropamKematian Tragis Driver Ojolmabes polriMelanggar EtikPemeriksaan Tujuh Anggota Brimob

Related Posts

Market sounding back up area Pelabuhan Patimban.(Foto: Istimewa)

Ditjen Hubla Gelar Market Sounding Pengembangan Backup Area Pelabuhan Patimban

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban terus...

Terminal bus di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

250 Peserta Ikuti Mudik Gratis di Kota Bandung

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat pada masa Angkutan Lebaran 2026. Program ini...

Parkir sembarangan kena derek.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jangan Parkir Sembarangan di Kota Bandung Jika Tak Mau Kena Derek

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan terhadap parkir liar selama masa libur Lebaran 2026 untuk menjaga...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perdana, Pemkot Bandung Gelar Salat Idulfitri di Plaza Balai Kota

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Akhir pekan depan, umat Muslim akan merayakan Idulfitri 1447 Hijirah. Menurut informasi dari Pemerintah Kota Bandung, untuk...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 14/3/2026 Rp 2.997.000 Per Gram

Editor
14 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 14/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.997.000 per gram sebelum...

(Foto: Dok. Komdigi)

Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia, Temui Menkomdigi

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Platform digital Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya yang diutus oleh kantor global Meta untuk membahas mengenai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.