• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lindas Ojol Affan, Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Etik Berat

Editor
Senin, 01 September 2025 - 04:54
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob berada dalam kendaraan rantis dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.(Foto:Istimewa).

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob berada dalam kendaraan rantis dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Divisi Propam Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Dua dari ketujuh anggota Brimob yang saat kejadian berada dalam kendaran taktis (rantis), yakni sopir Bripka Rohman dan Perwira Menemgah (Pamen), Kompol Kosmas K. Gae, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, disampaikan Kepala Biro (Karo) Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto. Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa disertai bukti-bukti, ada dua kategori pelanggaran yang terjadi terkait kematian driver ojol, Affan Kurniawan.

“Kategori pertama, pelanggaran etik berat dilakukan satu, Kompol K (Kosmas K. Gae) dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R (Rohman), dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, driver rantis,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (01/09/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang saat kejadian berada dalam rantis, dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Tim Divisi Propam telah menganalisa seluruh bukti-bukti yang ada dan mengategorikan pelanggaran yang dilakukan ketujuh anggota Brimob ke dalam dua kategori pelanggaran etik.

Berikut pelanggaran etik dan nama ketujuh anggota Brimob:

– Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

– Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K. Gae.

Tags: Affan KurniawanDivisi PropamKematian Tragis Driver Ojolmabes polriMelanggar EtikPemeriksaan Tujuh Anggota Brimob

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.