SATUJABAR, JAKARTA–Divisi Propam Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Dua dari ketujuh anggota Brimob yang saat kejadian berada dalam kendaran taktis (rantis), yakni sopir Bripka Rohman dan Perwira Menemgah (Pamen), Kompol Kosmas K. Gae, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus kematian tragis driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, disampaikan Kepala Biro (Karo) Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto. Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dana analisa disertai bukti-bukti, ada dua kategori pelanggaran yang terjadi terkait kematian driver ojol, Affan Kurniawan.
“Kategori pertama, pelanggaran etik berat dilakukan satu, Kompol K (Kosmas K. Gae) dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R (Rohman), dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, driver rantis,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (01/09/2025).
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang saat kejadian berada dalam rantis, dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Tim Divisi Propam telah menganalisa seluruh bukti-bukti yang ada dan mengategorikan pelanggaran yang dilakukan ketujuh anggota Brimob ke dalam dua kategori pelanggaran etik.
Berikut pelanggaran etik dan nama ketujuh anggota Brimob:
– Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
– Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K. Gae.