Berita

Lima Tersangka Kasus LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Fasilitas kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI.

SATUJABAR, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu, menurut KPK, berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada Selasa (4/3/2025).

Kasus itu, ungkap Budi, menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu DW dan AS sebagai direktur LPEI dan tiga debitur dengan inisial JM, NN dan SMD. Namun, KPK belum menahan mereka. “KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Diketahui, KPK melakukan penyelidikan perkara ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Berikut nama dan jabatan tersangka perkara LPEI yang baru ditetapkan KPK: 1. Dwi Wahyudi, Direktur pelaksana I LPEI. 2) Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI. 3) Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy. 4) Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy, dan 5) Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.

KPK mengendus, adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal guna memudahkan proses pemberian kredit.

Direktur LPEI disebut tak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. “Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ujar Budi.

KPK juga menduga, PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tak didasarkan dengan kondisi yang nyata. “Fasilitas kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI,” ujar Budi.

KPK memperkirakan, kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini diangka USD 60 juta atau hampir Rp 1 triliun. Apalagi, KPK mencurigai PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujar Budi. (yul)

Editor

Recent Posts

bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG - bank bjb kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas sinergi strategis guna mengakselerasi pertumbuhan bisnis.…

24 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Alwi Lanjut 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

31 menit ago

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

SATUJABAR, CIREBON--Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten…

1 jam ago

IKM Fesyen Penetrasi Pasar Global

IKM fesyen bisa lebih mempenetrasi pasar global salah satunya menurut Kemenperin melalui diversifikasi tenun. SATUJABAR,…

2 jam ago

PMI Manufaktur Masih Solid, Ungkap Menperin

PMI manufaktur dinilai masih solid, menurut Menperin industri menjaga stok bahan baku untuk keberlanjutan produksi.…

2 jam ago

OJK Dorong Industri BPR/BPRS yang Berintegritas

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan…

2 jam ago

This website uses cookies.