BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan milik Burger Bangor yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Rabu (23/4), karena dinilai melanggar aturan pendirian bangunan.
Pembongkaran dilakukan setelah gerai tersebut terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri melanggar garis sepadan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan setelah melalui prosedur panjang, termasuk upaya hukum yang diajukan oleh pihak pemilik usaha.
“Kami telah memberikan surat peringatan terakhir atau SP3 pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rasdian kepada awak media.
Sebelumnya, pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah kota ke pengadilan. Meski sempat dimenangkan oleh pihak penggugat di pengadilan tingkat pertama, Pemerintah Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, pada Februari lalu kasasi kami dikabulkan. Dengan keputusan tersebut, pembongkaran ini sah secara hukum,” jelasnya.
Rasdian juga menegaskan bahwa meskipun bangunan tidak berdiri di atas lahan milik pemerintah, pelanggaran terhadap tata ruang tetap tidak bisa dibenarkan.
“Bangunan ini sudah berdiri selama beberapa tahun. Kami menghargai keberadaan mereka, bahkan membiarkan mereka tetap beroperasi selama proses hukum berjalan. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Proses penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis, aparat TNI-Polri, serta unsur kewilayahan. Seluruh bagian bangunan dibongkar sebagai bagian dari eksekusi hukum.
Rasdian berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih taat terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang kota.
“Kami terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi jika sudah menempuh proses hukum dan putusannya jelas, maka penegakan aturan adalah kewajiban,” pungkasnya.