• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Langgar Aturan Bangunan, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Gerai Burger Bangor di Surya Sumantri

Editor
Kamis, 24 April 2025 - 05:54
Penertiban gerai di Surya Sumantri kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban gerai di Surya Sumantri kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan milik Burger Bangor yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Rabu (23/4), karena dinilai melanggar aturan pendirian bangunan.

Pembongkaran dilakukan setelah gerai tersebut terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri melanggar garis sepadan bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan setelah melalui prosedur panjang, termasuk upaya hukum yang diajukan oleh pihak pemilik usaha.

“Kami telah memberikan surat peringatan terakhir atau SP3 pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rasdian kepada awak media.

Sebelumnya, pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah kota ke pengadilan. Meski sempat dimenangkan oleh pihak penggugat di pengadilan tingkat pertama, Pemerintah Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah, pada Februari lalu kasasi kami dikabulkan. Dengan keputusan tersebut, pembongkaran ini sah secara hukum,” jelasnya.

Rasdian juga menegaskan bahwa meskipun bangunan tidak berdiri di atas lahan milik pemerintah, pelanggaran terhadap tata ruang tetap tidak bisa dibenarkan.

“Bangunan ini sudah berdiri selama beberapa tahun. Kami menghargai keberadaan mereka, bahkan membiarkan mereka tetap beroperasi selama proses hukum berjalan. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Proses penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis, aparat TNI-Polri, serta unsur kewilayahan. Seluruh bagian bangunan dibongkar sebagai bagian dari eksekusi hukum.

Rasdian berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih taat terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang kota.

“Kami terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi jika sudah menempuh proses hukum dan putusannya jelas, maka penegakan aturan adalah kewajiban,” pungkasnya.

Tags: burgerburger bangorkota bandungkuliner

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.