Berita

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan melaju di tengah hujan deras.

Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru dapat membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

Aturan penggunaan lampu hazard telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

  1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

  1. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

  1. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

  1. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

BACA JUGA: Dua Wanita Wisatawan Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Tewas

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

  1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  1. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
  1. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  1. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Korlantas Polri

Editor

Recent Posts

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 2/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

36 menit ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Bosnia, Amerika Serikat ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

40 menit ago

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Bandara Dhoho Kediri disiapkan jadi embarkasi baru untuk musim haji 2027 melalui pembahasan bersama Kemenhaj…

3 jam ago

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dijadwalkan pada 17 September 2026 membutuhkan dukungan insfrastruktur yang memadai. SATUJABAR,…

3 jam ago

Puskesmas di Bandung Buka Layanan Psikolog, Tarif Hanya Rp 15 Ribu

SATUJABAR, BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan mental. Warga tidak…

3 jam ago

Piala Dunia 2026: Belgia Bangkit, Pulangkan Senegal

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

3 jam ago

This website uses cookies.