Berita

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan melaju di tengah hujan deras.

Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru dapat membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

Aturan penggunaan lampu hazard telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

  1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

  1. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

  1. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

  1. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

BACA JUGA: Dua Wanita Wisatawan Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Tewas

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

  1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  1. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
  1. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  1. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Korlantas Polri

Editor

Recent Posts

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat…

16 menit ago

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di…

28 menit ago

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada…

32 menit ago

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan…

37 menit ago

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka…

1 jam ago

Pemalak Pengendara Sepeda Motor Bawa Golok di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media…

2 jam ago

This website uses cookies.