SATUJABAR, BANDUNG– Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penetapan akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 9 Januari 2025.
Jadwal penetapan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, menerima surat dari KPU RI. Surat yang ditujukan ke KPU Jawa Barat tersebut, bernomor 24/PL.02.7-SD/06/202, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
“Jadwalnya hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025. Sudah diinformasikan oleh KPU RI, sebagai hari penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, dalam keterangannya, Selasa (07/01/2025).
Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat 1, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan resmi.
Aneu mengatakan, terkait penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, saat ini KPU Jawa Barat masih membahas soal tempat dan waktunya. Masih dibahas Komisioner KPU Jawa Barat, tapi untuk penetapannya sudah diputuskan, hari Kamis 9 Januari 2025.
Aneu menjelaskan, KPU Jawa Barat juga akan mengundang kehadiran tiga pasangan calon lainnya, yakni pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.
“Tidak hanya para kandidat saja. Tapi, atas instruksi KPU RI, juga harus mengundang banyak pihak agar acara penetapan tersosialisasi dengan baik,” jelas Aneu.
Sementara untuk penetapan pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Barat, diberlakukan bagi daerah yang tidak ada gugatan ke MK. Pasangan Bupati dan Walikota terpilih tersebut, akan ditetapkan sesuai ketentuan, maksimal 3 hari sejak turunnya surat penetapan dari KPU RI.
Ada sebelas hasil Pilkada yang digugat ke MK dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Kesebelas Pilkada Kota dan Kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.
“Jadi untuk hasil Pilkada Serentak Kabupaten dan Kota, waktu penetapannya sama. Kecuali untuk Kabupaten dan Kota, yang masih berperkara (digugat) ke MK,” tegas Aneu.(chd).