Berita

KPU Jabar Minta Hormati Masa Tenang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024

SATUJABAR, BANDUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, meminta semua pihak menghormati masa tenang, tiga hari menjelang pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, termasuk di Jawa Barat. Masa tenang merupakan masa tidak boleh digunakan untuk kampanye dalam bentuk apapun.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 , diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturam KPU tersebut, disebutkan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, atau pencoblosan, 24 hingga 26 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, mengimbau masa tenang dijadikan waktu, atau momen penting bagi masyarakat pemilih untuk merenungkan, mengevaluasi kembali, kemudian memantapkan pilihannya saat menggunakan hak suaranya di TPS nanti.

Hedi meminta semua pihak menghormati masa tenang selama tiga hari, hingga hari pemungutan suara, pada Rabu, 27 November.

“Pada momen ini (masa tenang), seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Hormati dan berikan ruang kepada masyarakat pemiih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan dipilihnya, Rabu, 27 November nanti,” pinta Hedi, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Hedi berharap masyarakat bisa memanfaatkannya, untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan dengan mempelajari kembali visi-misi dan program setiap pasangan calon, lalu memantapkan pilihannya di TPS nanti.

Terkait masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) bertebaran di jalan, Hedi mengatakan, pengawasan dan teguran akan menjadi kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Hedi berpesan kepada pasangan calon beserta para tim suksesnya menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial, karena sudah memasuki masa tenang.

“Soal alat peraga kampanye yang masih ditemukan di lapangan, tentunya itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk bersikap dan bertindak. Ada ditemukan pasangan calon, atau tim suksesnya melanggar, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” kata Hedi.

Pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal, memasuki masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Masyarakat juga diingatkan menolak segala bentuk politik uang, dan diminta melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.

“Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena dinodai pihak yang berupaya bertindak curang dengan melakukan serangan fajar. Pilihan bersih sesuai hati nurani, bebas dari tekanan adalah kunci demokrasi sehat dan berintegritas,” ungkap Hedi.

Hedi juga meminta seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan media online, dapat mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang. Aturannya jelas, tidak diperbolehkan menyiarkan informasi keberpihakan, iklan, dan konten bermuatan kampanye.

KPU Jawa Barat berkomitmen mewujudkan pemilu jujur, adil, dan transparan, sekaligus mengajak semua pihak untuk menjaga situasi kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.(chd).

Editor

Recent Posts

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan'…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni…

2 jam ago

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan…

5 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup C: Brazil VS Haiti 3-0

SATUJABAR, PHILADELPHIA - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

6 jam ago

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

6 jam ago

This website uses cookies.