SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Uang ratusan juta tersebut, ditemukan KPK di ruangan pribadi.
Kegiatan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai ratusan juta rupiah disimpan di ruangan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, temuan uang ratusan juta tersebut masih dalam tahap pendalaman. Uang ratusan juta ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Kota Bandung.
“Uang tunai yang diamankan, dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS, yang berlokasi di Bandung. Kami temukan di ruang pribadi saudara ONS, masih dalam tahap pendalaman,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (08/04/2026).
Budi mengungkapkan, penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang ditemukan tersebut. Sebelumnya, Kuasa Hukum Ono Surono, Sahli, menyebut, uang tersebut merupakan tabungan arisan milik istri kliennya.
“Ya, nanti kita akan dalami tentunya keterangan-keterangan soal itu. Yang pasti, uang diamankan dari ruang pribadi saudara ONS,” ungkap Budi.
Kegiatan penggeledahan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung dilakukan, pada 01 April 2026. Selain uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik
Sehari berselang, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat. Dalam penggeledahan lanjutan tersebit, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta, bernama Sarjan.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek yang direncanakan pada 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, nilai uang yang diterima Rp.9,5 miliar. Dana tersebut diduga merupakan uang muka, atau ‘ijon’ sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek di masa mendatang.







