KPK menjamin anak buahnya menuntaskan berkas perkara Hasto secepatnya.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin, tak akan berlama-lama dalam menyusun berkas kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kasus Hasto dapat secepatnya ke meja hijau.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjamin anak buahnya menuntaskan berkas perkara Hasto secepatnya. Dia menyebut, penahanan Hasto pada Kamis (20/2/2025) malam terkait perkara dugaan suap dan merintangi penyidikan buronan Harun Masiku.
“Untuk pemberkasan kita akan usahakan semaksimal mungkin. Manakala memang bisa diselesaikan dengan cepat, kita akan berusaha, kita selesaikan dengan cepat,” kata Setyo.
Dikatakannya, penyidik KPK masih berkutat pada pemenuhan alat bukti dalam perkara Hasto. Ini termasuk keterangan dari para saksi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan tersangka dan barang bukti lainnya,” ucap dia.
Setyo mengatakan, penyidik tinggal menambah bukti dan keterangan saksi guna membawa perkara Hasto ke JPU. Namun, dia tak menyebut saksi lain yang bakal dipanggil guna melengkapinya.
Di sisi lain, KPK mengungkapkan akan menggali keterangan eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz (DF) di perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keterangan Djan dinilai penting dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan itu guna mengonfirmasi barang bukti yang sudah disita dari rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” kata Asep.
Tercatat, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik saat penggeledahan rumah Djan Faridz. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, menanggapi praperadilan kedua yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK, KPK mengaku, tengah bersiap diri guna menghadapi praperadilan yang sidangnya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
“Pastinya, dengan adanya gugatan tersebut kami dari KPK memerintahkan khususnya pada biro hukum untuk mempersiapkan tim,” kata Setyo.
Setyo menyampaikan, anak buahnya siap menghadapi praperadilan yang diajukan lagi oleh Hasto. KPK bakal menyajikan materi jawaban seperti di praperadilan pertama.
“(Tim Biro Hukum KPK) Mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praperadilan sebelumnya,” ucap Setyo.
Setyo juga mempercayakan proses praperadilan ini sebagai domain pengadilan. Dia menyerahkan kelanjutan praperadilan kedua Hasto ini pada pengadilan.(yul)