Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HGR selaku Walikota Semarang periode tahun 2023 s.d. 2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019 s.d.2024, sekaligus suami HGR. (Foto: Humas KPK)
BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukkan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Kedua tersangka tersebut, yaitu HGR selaku Wali Kota Semarang periode tahun 2023 s.d. 2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019 s.d.2024, sekaligus suami HGR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Melalui keterangan resmi KPK, dalam konstruksi perkaranya, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh Camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022. Kemudian tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek. Dimana M kemudian menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya.
Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draft Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BANDUNG - Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar, komitmen pembangunan infrastruktur dan melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan…
BANDUNG- Pemerintah pulangkan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan…
Sebelumnya, mereka diagendakan mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mulai 21…
KPK menjamin anak buahnya menuntaskan berkas perkara Hasto secepatnya. SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 21/2/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan…
This website uses cookies.