Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), merilis hasil temuan dalam penelitian dan pengawasannya selama periode tahun 2020-2024. Hasil temuan dan laporan masuk ke KPID Jabar, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran secara terus-menerus dilakukan lembaga penyiaran, paling mendominasi pelanggaran berkaitan ramah perempuan dan anak.
Hasil temuan dan pengawasan selama periode menjabat tahun 2020-2024, disampaikan KPID Jabar dalam ‘Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran’ di Kantor KPID Jabar, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024).
Menurut Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, fokus kajian yang dilakukan, salah satunya terkait dorongan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang bertujuan memperketat dan menjangkau konten-konten lebih spesifik di media berbasis internet.
Adiyana, mengatakan, masih terdapat berbagai pelanggaran-pelanggaran terjadi dan secara menerus dilakukan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Temuan tersebut selain dari penyelidikan dan pengawasan, juga berdasarkan laporan masyarakat, atau pemirsa yang masuk ke KPID Jabar.
“Riset ini sebagai gambaran bahwa selama tahun 2021 hingga tahun 2024, lembaga penyiaran ini program-programnya apakah sudah sesuai dengan P3SPS. Ada komparasi data terkait program-program apa saja yang banyak melanggar,” ujar Adiyana.
Adiyana menyebutkan, data tahun 2024, tercatat setidaknya ada 133 tindak lanjut putusan pelanggaran dari total seluruhnya 200 pelanggaran hasil temuan dan dilaporkan ke KPID Jabar. Hampir sama seperti 3 tahun sebelumnya, di tahun 2024, kasus pelanggaran berkaitan dengan ramah perempuan dan anak masih mendominasi sebagai pelanggaran yang banyak ditemukan dan dilaporkan.
“Pelanggaran berkaitan ramah perempuan dan anak masih mendominasi ditemukan dan dilaporkan dalam berbagai program mulai acara sinetron, muatan lirik lagu, hingga pemberitaan. Ini bagi kami miris, konten atau program banyak melakukan pelanggaran tersebut, konsisten terjadi selama 4 tahun hingga tahun 2024,” ungkap Adiyana.
Pelanggaran tersebut menempati posisi pertama banyak dilakukan oleh kawan-kawan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Tingginya temuan angka pelanggaran ramah perempuan dan anak menjadi pertimbangan dan isu penting dipikirkan oleh KPID Jabar.
Adiyana menjelaskan, hasil dari temuan dan komparasi data yang dilakukan KPID Jabar, akan dijadikan bahan kaleidoskop penyiaran ditujukan agar menjadi evaluasi, sekaligus otokritik terhadap lembaga-lembaga penyiaran. Kaleidoskop yang akan ditampilkan, bisa menjadi perhatian untuk diketahui dan ditindaklanjuti lembaga penyiaran, khususnya di Jawa Barat.(chd).
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, telah melaksanakan penjangkauan terhadap…
BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberangkatkan Timnas U-17 untuk berlaga di Piala…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 11 Maret 2025 Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal…
BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…
This website uses cookies.