• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Koswara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Pajak Daerah di DPRD Kota Bandung

Editor
Selasa, 18 Februari 2025 - 05:39
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin (17/2/2025).

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin (17/2/2025).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin (17/2/2025).

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka secara tertulis terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa (12/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Koswara menegaskan bahwa perubahan ini adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara dikutip dari laman Pemkot Bandung.

Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.

Koswara berharap, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.

Tags: dprd kota bandungRaperda Pajak Daerahwali kota bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.