• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Fasilitas Kredit Rp 3,6 Triliun, Bos PT Sritex Ditangkap

Editor
Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55
Rumah bos PT Sritex IS di Solo, Jateng. (Dok. Tangkapan Layar)

Rumah bos PT Sritex IS di Solo, Jateng. (Dok. Tangkapan Layar)

Dan fasilitas kredit tersebut pemberiannya dilakukan dengan dugaan penyimpangan.

SATUJABAR, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (IS), pada Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan IS IS terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank milik pemerintah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, sampai Rabu (21/5/2025) petang, IS masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, IS ditangkap di Solo, Jawa Tengah (Jateng). “Yang bersangkutan dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta.

Penangkapan IS sebetulnya berawal dari pemantauan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus sejak beberapa waktu lalu. Kata Harli, penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex sebetulnya sudah dilakukan Jampidsus sejak akhir 2024 lalu.

Beberapa proses hukum berupa permintaan keterangan dan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap beberapa individu. Termasuk tim penyidikan melakukan pemanggilan terhadap IS sebagai saksi.

Akan tetapi, kata Harli, beberapa kali diminta untuk datang ke ruang penyidikan, IS tak pernah datang. Sehingga, tegas dia, tim penyidik melakukan pendeteksian untuk mengawasi ruang gerak IS.

Pada Selasa (20/5/2025) tim monitoring Jampidsus menemukan adanya anomali dari keberadaan IS melalui deteksi sarana telekomunikasi. Dan ditemukan sejumlah titik yang berbeda atas keberadaan alat komunikasi milik IS. Sehingga, tim penyidik memutuskan untuk membawa IS ke Jakarta untuk diperiksa.

“Sehingga pengamanan tersebut dilakukan penyidik dalam rangka untuk menghindari kekhawatiran yang bersangkutan mangkir, atau tidak datang dengan alasan-alasan yang tidak jelas, atau melarikan diri,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, fokus penyidikan yang dilakukan Jampidsus menyangkut soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit empat bank milik pemerintah kepada PT Sritex. Kata dia, dari pengusutan sementara PT Sritex berstatus sebagai debitur atas kredit sebesar lebih dari Rp 3 triliun.

“Kalau kita hitung sementara, kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau sekitar Rp 3,6 triliun dari empat bank pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Harli. Dan fasilitas kredit tersebut pemberiannya dilakukan dengan dugaan penyimpangan.

PT Sritex adalah perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jateng. Perusahaan tersebut merupakan korporasi tekstil terbesar di Indonesia. Pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut dinyatakan bangkrut atau pailit.

Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sedikitnya 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025 perusahaan yang sudah 59 tahun beroperasi tersebut, sayonara tutup permanen.

Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan utang-piutang setotal Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut dari sebanyak 1.654 kreditur. Namun dikatakan PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun.

Catatan utang tersebut, Rp 2,9 triliun di antaranya kepada Bank BNI; Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten senilai Rp 611 miliar; Rp 185 utang kepada Bank DKI; dan Rp 502 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng). (yul)

Tags: bos pt sritexfasilitas kreditiwan setiawan lukmintojampidsus kejagung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.