Barang bukti uang yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Humas Polda Jabar)
SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020-2021, tiga orang mantan pejabat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis (03/10/2024) siang.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan, yang diungkap Unit 3 Sub-Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka, yakni menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pelabuhanratu saat itu, berinsial D, Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan berinisial S, dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Pelayanan, berinisial K.
“Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan saat menangani COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya, ketiga tersangka membuat dan mengajukan data, sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif,” ungkap Jules Abraham.
Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Unit 3 Subdit Tipikor, memeriksa 184 orang saksi dan meminta keterangan 3 saksi ahli. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara, nominalnya Rp. 4.8 miliar,” jelas Marully.
Berkas perkas tahap dua akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 14/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.665.000…
SATUJABAR, SUMEDANG - Universitas Padjadjaran meresmikan Padjadjaran Center For Sweet Potato Research and Innovation Excellence…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (14/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.