Berita

Korupsi Dana Insentif Covid-19, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pejabat RSUD Pelabuhanratu

SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020-2021, tiga orang mantan pejabat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis (03/10/2024) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan, yang diungkap Unit 3 Sub-Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka, yakni menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pelabuhanratu saat itu, berinsial D, Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan berinisial S, dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Pelayanan, berinisial K.

“Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan saat menangani COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya, ketiga tersangka membuat dan mengajukan data, sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif,” ungkap Jules Abraham.

 

Kerugian Rp.5,4 Miliar

Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Unit 3 Subdit Tipikor, memeriksa 184 orang saksi dan meminta keterangan 3 saksi ahli. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara, nominalnya Rp. 4.8 miliar,” jelas Marully.

Berkas perkas tahap dua akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti.(chd).

Editor

Recent Posts

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

5 detik ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

8 menit ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

3 jam ago

Harga Emas Rabu 14/1/2026 Rp 2.665.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 14/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.665.000…

4 jam ago

Unpad Kini Punya Pusat Riset dan Inovasi Ubi Jalar

SATUJABAR, SUMEDANG - Universitas Padjadjaran meresmikan Padjadjaran Center For Sweet Potato Research and Innovation Excellence…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (14/1/2026) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (14/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

This website uses cookies.