Berita

Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp.6,5 M, Kadispora Kota Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, senilai Rp.6,5 miliar.

Penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dugaan korupsi senilai Rp.6,5 miliar, menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin.

Tuduhan terhadap para tersangka, telah menyelewengkan dana hibah Rp.6,5 miliar bersumber dari APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) Kota Bandung. Dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut, dicairkan tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI (Yossi Irianto) bersepakat dengan tersangka DR (Dodi Ridwansyah), untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan biaya honorarium staf,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/06/2025).

Dwi mengatakan, biaya yang diloloskan tersebut, tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Deni Nurhadiana selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, dengan pertangungjawaban fiktif, anggaran tahun 2017 dan 2018.

“Selanjutnya, pada tahun 2020, tersangka EM (Eddy Marwoto), selaku Kadispora Kota Bandung, telah meloloskan biaya representatif  pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan biaya honorarium staf. Biaya bukan peruntukan, yang kembali digunakan, tidak diatur dalam Keputusan Walikota,” ungkap Dwi.

Tersangka Eddy Marwoto, yang juga merangkap Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertangungjawaban fiktif. Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 20 persen dari anggaran dana hibah Rp.6,5 miliar yang telah dicairkan dari APBD.

Tersangka Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung, pada Kamis (12/06/2025) malam. Sementara mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, atau Bandung Zoo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)

Editor

Recent Posts

Penghargaan Kakorlantas Polri Jajaran Berprestasi: Polda Jabar Pencapaian Target PNBP dan Kasatlantas Polres Cimahi Berkinerja Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri memberikan penghargaan kepada jajaran berprestasi dan anggota Polisi Lalu-Lintas (Polantas)…

25 menit ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Proyek Strategis Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan proyek strategis nasional Giant…

4 jam ago

Indonesia Raup Potensi Transaksi USD 5,1 Juta di Africa Food Show 2025

CAPE TOWN - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg mencatatkan…

5 jam ago

“All About Tahu” dan Rencana UMKM Center Jadi Wadah Kreativitas Baru di Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui sektor usaha mikro, kecil,…

6 jam ago

Wali Kota Bandung Desak Bandara Husein Dibuka Kembali, Kritik Efektivitas Pemindahan ke Kertajati

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendesak agar Bandara Husein Sastranegara kembali dibuka untuk…

7 jam ago

Qatar dan Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Serukan Fair Play

JAKARTA - PSSI menyambut positif keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) yang resmi menunjuk Qatar…

7 jam ago

This website uses cookies.