Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, PURWAKARTA–Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Siti Ida Hamidah, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek usaha budidaya ikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, lebih dulu menahan enam tersangka lainnya, yang turut terlibat.
Penahanan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, dilakukan Kamis (12/06/2025) malam. Ida ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) dalam proyek pemberdayaan usaha budidaya ikan.
Tersangka Siti datang memenuhi panggilan dan langsung ditahan, setelah sempat mangkir. Penahanan terhadap Kadiskannak Kabupaten Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya, yang lebih dulu ditahan.
“Tersangka yang satu ini (Siti Ida Hamidah) dipanggil pekan lalu, namun tidak datang. Tersangka datang setelah kami melakukan pemanggilan kembali. Alasan sebelumnya tidak datang, karena harus menghadiri pernikahan anaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (13/06/2025).
Martha mengatakan, SIH (Siti Ida Hamidah) ditahan sebagai tersangka atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan. Enam tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan lebih dulu, pada Kamis (05/06/2025) pekan lalu.
“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan. Seperti juga sejumlah tersangka lainnya ada enam, semuanya ditahan,” kata Martha.
Martha mengungkapkan, para tersangka melakukan dugaan korupsi proyek senilai Rp.2.265.430.609. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan tahun 2023 tersebut, dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, ditujukan membantu 31 kelompok tani pembudidaya ikan.
Ketujuh tersangka, termasuk Kadiskannak, Siti Ida Hamidah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta. Enam tersangka lainnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, Andri, panitia lelang, Tata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Riyani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko.
Dugaan penyelewengan dana proyek yang dilakukan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.933.754.794. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…
Asian Games Aichi-Nagoya 2026 akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang. SATUJABAR,…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menyampaikan ajang…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri pembukaan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…
This website uses cookies.