Berita

Korban Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi Jadi 2 Orang

BANDUNG – Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarai terserempet Kereta Api (KA) Siliwangi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi dua orang. Korban kedua bernama Indra Lesmana, berusia 19 tahun, yang tidak terselamatkan karena kondisinya kritis saat mendapat penanganan tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, Sukabumi.

Korban tewas bernama Indra Lesmana, berusia 19 tahun, warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Korban sama-sama tercatat sebagai mahasiswa Institut Madani Nusantara (IMN) Kota Sukabumi, bersama Burhan Maulana, yang tewas di lokasi kejadian.

Saat kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di jalan Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Indra membonceng Burhan.

Sepeda motor yang dikendarainya terserempet KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi, tepatnya di KM 58+5/6 petak Jalan Gandasoli-Sukabumi, pada Minggu (25/08/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ditangani di IGD

Korban Burhan tewas di lokasi kejadian setelah tubuhnya terlempar sejauh 15 meter. Sedangkan korban Indra kondisinya kritis dan saat itu langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, Sukabumi.

Menurut Humas RSUD R. Syamsudin, Phicco, korban Indra langsung mendapat penanganan tim medis di IGD. Kondisinya yang kritis sehingga korban tidak tertolong, meninggal sekitar pukul 21.45 WIB.

“Kami sebelumnya menerima dua orang korban kecelakaan (kereta api)  berjenis kelamin pria, yang diantarkan pihak kepolisian. Korban inisial I (Indra) tidak dapat diselamatkan setelah mendapat penanganan tim medis, sekitar pukul 21.45,” kata Phicco, kepada wartawan, Selasa (27/08/2024).

Phicco menambahkan, untuk korban inisial B (Burhan) langsung dibawa ke kamar jenazah karena sudah dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Mahasiswa IMN

Burhan tercatat sebagai Mahasiswa IMN Kota Sukabumi, tingkat akhir yang tinggal menunggu wisuda sebagai sarjana. Korban tewas dalam kondisi mengenaskan, dari hidung, mulut, dan kepalanya mengeluarkan darah, setelah terlempar sejauh 15 meter.

Aktivitas sehari-hari korban sambil kuliah, juga nyambi bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang bersama korban Indra. Sosok Burhan diceritakan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, sebagai Sekeretaris Umun (Sekum) PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi.

Bahrul Ulum berharap peristiwa yang menimpa korban terakhir kalinya. Agar peristiwa serupa tidak terulang, meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa meresponnya dengan melakukan pembenahan terhadap perlintasan KA, yang belum dilengkapi palang pintu.

Wajib Berhenti

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, merespons kejadian tersebut. Ayep mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain agar mendahulukan kereta api.

“Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang, perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, kerusakan sarana-prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” ungkap Ayep, kepada wartawan, Senin (26/08/2024).

BACA JUGA:

Mahasiswa Tingkat Akhir Tinggal Wisuda di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api

Editor

Recent Posts

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak…

1 jam ago

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti Residensial (SHPR) berdasarkan survey Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial…

1 jam ago

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 tetap terjaga sebesar 145,3 miliar…

1 jam ago

Wisata Wamena Jadi Unggulan Indonesia

SATUJABAR, WAMENA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menilai Wamena memiliki potensi besar…

2 jam ago

Pahlawan Wanita: Segudang Pelajaran di Museum RA Kartini

JAKARTA – Pahlawan wanita di Indonesia tentu sangatlah banyak di antara sederet nama yang ‘diakui’…

2 jam ago

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads,…

5 jam ago

This website uses cookies.