Berita

Konten Seksual Papar Separuh Anak Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA – Konten seksual papar separuh anak Indonesia di media sosial, ungkap Kementerian Komunikasi dan Digital sehingga sehingga pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menyatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/05/2026) melalui keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak.

Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.

Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.

Risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Viral! Pengendara Sepeda Motor Masuk Tol Pasirkoja, Ikuti Petunjuk Google Maps

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengendara sepeda motor masuk Jalan Tol Pasirkoja, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di…

45 menit ago

Pencuri Tebas 2 Warga Pake Parang di Tasikmalaya Saat Kepergok Masuk Rumah

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Dua orang warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terluka akibat ditebas pelaku pencurian menggunakan…

2 jam ago

Masjid Istiqlal Kurban 65 Sapi, 1 Kemasan 1 Kilo

SATUJABAR, JAKARTA - Masjid Istiqlal pada Iduladha 1447 H menerima amanah pemotongan 65 ekor sapi…

3 jam ago

Internet 100 Mbps Rp100 Ribu,  Pemerataan Akses Digital

SATUJABAR, JAKARTA - Internet 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu per bulan dapat menjadi titik…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 28/5/2026 Antam Rp 2.754.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 28/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Singapore Open 2026: Sabar/Reza Terjungkal di Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak 16 besar pada Kamis 28 Mei 2026…

3 jam ago

This website uses cookies.