Berita

Komplotan Spesialis Pembobol Rumah di Indramayu Digulung Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU–Sepuluh orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digulung polisi. Komplotan tersebut berhasil diungkap, setelah sebelas kali beraksi.

Sepuluh orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah digulung Tim Satreskrim Polres Indramayu. Komplotan pelaku melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.

Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, para pelaku yang ditangkap, berperan sebagai eksekutor utama, dua joki, serta tujuh orang sebagai penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku sebelas kali menjalankan aksi kejahatannya

“Total ada sepuluh orang pelaku yang berhasil kami amankan dalam kasus pencurian spesialis pembobol rumah. Para pelaku berperan sebagai eksekutor utama, dua joki, serta tujuh orang penadah barang hasil kejahatan,” ujar Arwin, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Kamis (27/08/2026).

Para pelaku, masing-masing eksekutor utama berinisial NA, berusia 31 tahun, dibantu ND, 42 tahun, IR, 43 tahun dan IF, 23 tahun, yang berperan sebagai joki, sekaligus mengawasi di lapangan. Tujuh orang lainnya selaku penadah, yakni IK, 52 tahun, AF, 48 tahun, MR, 38 tahun, AS, 55 tahun, RM, 34 tahun, SA, 24 tahun, serta AS, 24 tahun.

Arwin menjelaskan, pengungkapan kasus dari aksi kejahatan terakhir para pelaku, membobol rumah warga di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, pada Kamis dinihari, 13 Agustus 2026. Dari rumah korbannya, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor, dua unit telepon selular (ponsel), serta uang tunai, dengan total kerugian Rp.25 juta.

“Modus yang dijalankan pelaku saat beraksi, membuka paksa pintu, atau jendela rumah korban. Beraksi saat dinihari, dengan peran joki mengawasi di luar rumah dan bersiap membawa kabur barang curian,” jelas Arwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelas TKP (tempat kejadian perkara), antaralain tujuh rumah di wilayah Kecamatan Anjatan dan Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, wilayah Kecamatan Cipunegara dan Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Para pelaku merupakan pemain lama, dua diantaranya tercatat sebagai residivis.

Barang bukti yang disita, terdiri dari sepeda motor Honda Vario milik korbannya, sebelas unit ponsel berbagai merek, mobil yang digunakan saat beraksi, dan sebuah pahat. Para pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor

Recent Posts

Merdeka Run 2026: Sejumlah Jalan Ditutup Sementara

JAKARTA - Merdeka Run 2026 akan digelar pada Sabtu (29/8) dengan titik start di kawasan…

40 menit ago

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB Kamis 28/8/2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

1 jam ago

Titik Panas di Lampung Naik, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

BANDAR LAMPUNG – Titik panas terpantau meningkat di Provinsi Lampung mendorong BNPB menggelar Operasi Modifikasi…

1 jam ago

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset…

1 jam ago

Rumah Dilan Hadir untuk Kesejahteraan Warga Kota Bogor

BOGOR - Rumah Dilan atau Rumah Pendidikan dan Keterampilan lahir dari kolaborasi dan sinergi bersama…

2 jam ago

Bupati Bogor Turun Langsung ke Lokasi Tawuran

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung ke lokasi tawuran yang terjadi di Jalan…

2 jam ago

This website uses cookies.