Berita

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus di Sukabumi

SATUJABAR, SUKABUMI — Aksi pembobolan sasaran minimarket yang kerap terjadi di wilayah Jawa Barat, diungkap Polres Sukabumi Kota. Lima orang anggota komplotan, yang sudah 15 kali menjalankan aksi kejahatannya, ditangkap.

Kelima anggota komplotan spesialis pembobol minimarket yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial MR, 25 tahun, SP, 27 tahun, DR, 33 tahun, HH, 25 tahun, dan IZ, 24 tahun. Empat tersangka tercacat sebagai residivis kasus pencurian pemberatan (curat) dan peredaran narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rini Suwadi, mengatakan, kelima tersangka sudah 15 kali menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Jawa Barat dan Banten, dalam tiga bulan terakhir. Modusnya, memanjat bangunan minimarket, masuk membobol atap plafon, lalu menguras barang dagangan setelah dikemasnya ke dalam dus dan karung.

“Komplotan tersangka sudah 15 kali beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten dalam tiga bulan terakhir, dengan total kerugian hingga Rp.700 juta. Para pelaku masuk dengan memanjat bangunan, membongkar plafon, lalu menguras barang dagangan milik minimarket,” ujar Rita, dalam keterangan pers, Sabtu (02/11/2024).

Rita mengungkapkan, sejumlah minimarket yang pernah menjadi sasaran kejahatan para tersangka, minimarket di daerah Kabupaten Bogor, Tangerang, Karawang, Kota Depok, Sukabumi, hingga wilayah Banten. Barang bukti yang diamankan, alat kejahatan berupa pipa besi, obeng, linggis, satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1439 OV, serta 125 bungkus rokok sisa dari hasil kejahatan.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, empat dari lima tersangka sebagai residivis sering berkomunikasi selama di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka merencanakan berkomplotan melakukan tindak kejahatan.

“Empat tersangka merupakan residivis, sudah keluar masuk penjara kasus curanmor dan pengedar narkoba. Saat satu sel, mereka merencanakan tindak kejahatan secara bersama-sama,” ujar Bagus.

Para tersangka secara acak memilih minimarket sebagai target sasaran. Sebelum menjalankan aksinya, salah seorang tersangka pura-pura belanja menjadi konsumen, untuk menggambar denah lokasi minimarket.

Para tersangka menjual barang dagangan hasil jarahan di minimarket ke penadahnya di wilayah Cianjur dan Bogor. Barang dagangan yang dijual tersebut, antaralain rokok, alat kosmetik, makanan ringan, dan makanan bayi,

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHPl, tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

8 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

8 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

10 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

12 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

12 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

13 jam ago

This website uses cookies.