• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Mobil di Sukabumi Diringkus Polisi

Editor
Rabu, 04 September 2024 - 09:52
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menujukkan barang bukti yang disita dari tiga pelaku komplotan pencuri modus gembos ban.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menujukkan barang bukti yang disita dari tiga pelaku komplotan pencuri modus gembos ban.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban dan pecahkan kaca mobil. Tiga orang pelaku yang sudah beberapa kali menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Sukabumi, diringkus.

Tiga orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri modus gembos ban dan pecahkan kaca mobil, yakni DD (25), YB (26), dan RA (29), terpaksa dilumpuhkan tembakan.

Tindakan tegas dan terukur dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, setelah ketiga pelaku memberikan perlawanan dan berusaha kabur dalam proses penangkapan di wilayah Serang, Banten.

Komplotan pencuri beranggotakan 10 orang tersebut, setidaknya sudah tiga kali beraksi di wilayah Sukabumi dalam empat bulan terakhir. Pada 22 Juli 2024, korbannya Supervisor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibolang. Korban yang harus merelakan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp.500 juta, dibawa kabur pelaku saat akan disetorkan ke Bank.

Pada 02 Mei 2024, para pelaku menggasak uang sebesar Rp.220 juta milik PT Manggala Gita Karya, saat akan disetorkan karyawannya ke Bank di Jalan R.E.Martadinata, Kecamatan Cikole. Terakhir, korban bernama Umar Syarif harus kehilangan uang Rp.11 juta milik SPBU di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, 02 Agustus 2024 lalu, setelah dibawa kabur para pelaku dengan modus sama.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, modus kejahatan para pelaku sangat rapi. Bukan saja di lokasi sepi, para pelaku juga nekat beraksi di keramaian dengan membuat ban mobil gembos, lalu kelengahan korban saat memeriksanya dimanfaatkan memecahkan kaca lalu membawa kabur tas atau bungkusan berisi uang.

“Kami menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Serang, Banten. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan, karena pelaku berusaha melawan dan melarikan diri,” ujar Rita kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Selasa (03/09/2024).

Residivis 3 Polda

Rita menyebutkan, ketiga pelaku merupakan residivis dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Lampung. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat, selain di Sukabumi, para pelaku pernah beraksi di Bogor dan Cianjur dengan total uang digasak Rp.1,5 miliar.

Barang bukti alat kejahatan yang disita, beberapa buah busi kendaraan untuk memecahkan kaca, dua unit sepeda motor serta empat buah telepon selular (handphone). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tujuh pelaku anggota komplotan lainnya yang masih buron.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakini Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana 7 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Rita meminta masyarakat yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar lebih berhati-hati dan waspada terhadap bahaya aksi kejahatan. Minta pengamanan dari aparat kepolisian dengan datang ke kantor polisi terdekat, atau langsung menghubungi Markas Polres Sukabumi Kota.

Tags: Kapolres Sukabumi KotaPolres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.