Berita

Komisi III DPR Panggil Kapolda dan Kajati NTT Soal Perkara Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi III DPR RI, memastikan, akan memanggil Kapolda hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyikapi berkas perkara kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja,  yang tidak kunjung selesai. Berkas perkara yang sudah lebih dari dua bulan, seharusnya sudah lengkap melihat fakta rangkaian peristiwa, bukti, dan saksi-saksi, yang ada.

Pemanggilan Kapolda hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurut Habiburokhman, pemanggilan Kapolda hingga Kajati NTT oleh Komisi III DPR RI, menyikapi laporan berkas perkara kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang tidak kunjung selesai, padahal proses penanganannya sudah lebih dari dua bulan.

“Ya, kita sangat prihatin. Perkaranya sebenarnya dari segi fakta sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, termasuk bukti dan saksi-saksi, sudah lengkap semua. Tinggal perumusan dan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang-nya saja, tapi bisa sampai lebuh dari dua bulan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/05/2025).

Habiburokhman menyesalkan, kasus yang menjadi atensi, bukan saja di dalam negeri, tapi sampai ke luar negeri, tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda hingga Kajati NTT, termasuk dari Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Mabes Polri, pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.

“Anda bayangkan saja, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional, tapi internasional. Penanganannya bisa sampai lebih dari dua bulan, belum dilimpahkan, dan belum P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Habiburokhman menyesalkan.

Habiburokhman menegaskan, berdasarkan hasil kesimpulkan Komisi III, akan memanggil Kapolda, Kajati NTT, serta Dirtipidum Mabes Polri. Mereka harus menjelaskan semuanya saat hadir memenuhi panggilan.

Habiburokhman menjanjikan, penegak hukum yang terindikasi tidak menjalankan tugas secara benar akan dievaluasi. Bahkan, sanksi hungga pencopotan dari jabatannya bisa saja direkomendasikan kepada pihak kepolisian.

“Tidak tertutup kemungkinan, apabila ada ditemukan fakta di lapangan, penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum. Bahkan, kami bisa saja meminta penegak hukum tersebut untuk dicopot dari posisinya,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman meminta pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara. Kasus perkaranya telah membuat semua marah, jadi jangan sampai ditangani tidak perform, tidak serius, dan sembarangan.(chd).

Editor

Recent Posts

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai…

40 menit ago

KONI Apresiasi POSSI, Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Underwater Foto dan Video 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

57 menit ago

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan…

1 jam ago

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam…

4 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil.…

4 jam ago

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian…

5 jam ago

This website uses cookies.