Berita

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Editor

Recent Posts

Ledakan Hebat di Toko Material Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas

SATUJABAR, PURWAKARTA--Insiden ledakan hebat menghancurkan sebuah toko material bangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selain…

23 menit ago

Jalur Puncak Satu Arah Usai Libur Sekolah

SATUJABAR, BOGOR - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way di…

25 menit ago

Pelabuhan Patimban Catat Layanan Perdana Rute Peti Kemas Internasional

SATUJABAR, SUBANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban mengemukakan kapal MSC…

56 menit ago

Pekerja Migran Asal Cianjur Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhasil dipulangkab setelah terjebak…

3 jam ago

Panjat Tebing Indonesia Kawinkan Emas Speed di World Climbing Series Chamonix

SATUJABAR, CHAMONIX PRANCIS - Tim panjat tebing Indonesia berhasil mengawinkan medali emas speed perorangan dalam…

4 jam ago

Harga Emas Minggu 12/7/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 12/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

This website uses cookies.