Berita

Komdigi Suspend Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Sebabnya!

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025) melalui kerangan resmi.

Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.

Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Editor

Recent Posts

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…

4 jam ago

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Hadir di EA Sports FC, Industri Olahraga Indonesia Naik Level

Timnas Indonesia di EA Sports FC tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pecinta sepak bola tanah…

6 jam ago

Bupati Sumedang: Jalan Kaki Gaya Hidup Sehat

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas langsung peserta Asia Walkfest 2026 Sumedang…

6 jam ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor…

6 jam ago

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di…

6 jam ago

This website uses cookies.