Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, JAKARTA– Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, 60 persen kecelakaan pada moda angkutan darat banyak terjadi karena human error, faktor manusia. Penyebabnya didominasi kelelahan pengemudi saat berkendara.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, human error, atau faktor manusia menjadi penyebab banyak terjadi kecelakaan moda angkutan darat. Angkanya mencapai 60 persen, yang didominasi karena kelelahan pengemudi saat berkendara di jalan.
“Faktor kelelahan pengemudi paling berkontribusi banyak terjadi kecelakaan pada moda angkutan darat. Itu terkait dengan masalah jam kerja dan jam istirahat, khususnya pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang,” ujar Soerjanto saat merilis ‘Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi 2024’ di gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Soerjanto membandingkan jam kerja antara pengemudi angkutan darat dengan pesawat terang (pilot), sehingga penyebab faktor kelelahan angkanya mencapai 60 persen. Jam kerja pilot ada batasannya, sedangkan pengemudi angkutan darat belum ada.
“Kita ketahui, seperti di penerbangan, ada batasannya. Sehari 8 jam terbang, 14 jam waktu kerja, seminggu dibatasi 30 jam, sebulan dibatasi 110 jam, setahun dibatasi 1.050 jam. Nah, beda dengan di moda darat, belum ada batasan yang jelas,” kata Soerjanto.
Soerjanto mengungkapkan, tidak ada standar pasti terkait medical check-up kepada pengemudi angkutan moda darat. Kondisi tersebut membuat faktor manusia berkontribusi besar dalam terjadinya kecelakaan.
Soerjanto mengingatkan, perlu ada standar tes kesehatan bagi pengemudi sehingga layak berkendara di jalan. Wajib dilakukan untuk menimalisasi resiko kecelakaan, yang disebabkan faktor human error.
“Tiga moda transportasi, pelayaran, penerbangan, dan kereta api, telah memiliki standar medical check-up, sebagai standar layak tidaknya pengemudi melaksanakan tugas, atau mengemudikan kendaraan. Kita baru bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), untuk membuat regulasi terkait standar kesehatan bagi pengemudi. Usulan standar medical check-up bagi pengemudi, khusus moda darat seperti apa” ungkap Soerjanto.
Saat ini belum ada regulasi yang memadai terkait jam kerja pengemudi moda darat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), KNKT, serta stakeholder lainnya, sedang merumuskan dua regulasi penting terkait jam kerja pengemudi, untuk menurunkan resiko kecelakaan.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…
SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…
SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…
SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…
SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.