• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kisruh Bandung Zoo, Pendiri YMT: Tidak Pernah Terjadi Perdamaian dengan TSI

Editor
Sabtu, 05 Juli 2025 - 08:59
Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Keluarga Bratakusumah selaku keluarga pendiri YMT (Yayasan Margasatwa Tamansari) tidak mengakui adanya perdamaian antara mereka dan TSI (Taman safari Indonesia).

Seperti diketahui, sejak 20 Maret 2025 oknum manajemen TSI menduduki Bandung Zoo. Masuknya kembali mereka ke Bandung Zoo hanya berdasarkan Akta Kesepakatan Perdamain antara keluarga pendiri YMT dengan pihak TSI.

Namun demikian Kesepakatan Perdamaian tersebut tidak sah dikarenakan pada tanggal tersebut masih ada dua pembina dan satu orang pengurus di YMT yang tidak bersedia menandatangani akta kesepakatan perdamaian karena tidak diberikan penjelasan tentang isi kesepakatan perdamaian tersebut.

Selain itu ada pembatalan suatu akta tidak dapat hanya di sampaikan secara verbal namun untuk pembatalan sebuah akta, harus dilakukan dalam suatu rapat pleno gabungan organ Yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas) atau melalui Putusan Pengadilan.

Sejak tanggal 7 April 2025, Sri, selaku ketua pembina YMT sudah mencabut kembali langkah perdamaian dengan pihak TSI, walaupun faktanya, kesepakatan perdamaian itu belum sah.

Menurut Gantira Bratakusumah selaku salah satu pembina YMT, seharusnya oknum yang sudah menduduki Bandung Zoo sejak 20 Maret 2025 segera meninggalkan tempat tersebut.

“Karena perdamaian yang digembar gemborkan itu tidak sah dan tidak pernah terjadi,” ujarnya pada Jumat, 4 Juli 2025.

Sebelumnya, sejumlah pembina dan pengurus YMT yang menyatakan perdamaian dengan pihak TSI sudah mencabut perdamaian terlebih dahulu. Mereka adalah Ketua Pengurus Bisma Bratakusumah, sekretaris YMT Nina Kurnia dan wakil sekretaris Muhammad Ario. Selain itu, Gantira Bratakusumah selaku salah satu pembina juga sudah mencabut perdamaian dan sudah diaktakan oleh notaris.

Sebagai informasi, sejak tanggal 20 Maret 2025 sejumlah oknum dari TSI menduduki Bandung Zoo. Mereka menyatakan diri sebagai pengurus yang sah untuk menjalankan roda operasional Bandung Zoo. Sejak saat itu terjadi konflik internal di pengelolaan kebun binatang yang berlokasi di jalan Tamansari Bandung tersebut. Adanya dualisme operasional di Bandung Zoo menyebabkan karyawan bingung untuk menjalankan tugas-tugas nya. Faktanya di lapangan kedua pihak yakni GM yang ditunjuk oleh pengurus yang diketuai Bisma Bratakusumah tidak bersedia menerima kehadiran manajemen TSI. Akibatnya pengelolaan operasional menjadi tidak lancar.

Di lapangan, terdapat dua GM, dua HRD, dua bagian keuangan dan juga dua vendor keamanan. Akibatnya adalah sejak 20 Maret 2025 beberapa satwa yang mati akibat kebutuhannya terabaikan.

Gantira berharap oknum TSI yang berada di Bandung Zoo segera meninggalkan Bandung Zoo agar operasional bisa kembali berjalan dengan semestinya. Apalagi sangat jelas seluruhb karyawan kebun binatang yang berdiri sejak 1933 itu menolak kehadiran keberadaan TSI.

Selain hal tersebut, menurut Cucu pendiri Bandung Zoo ada beberapa hal alasan menolak kehadiran manajemen TSI di Bandung Zoo yakni:

Pertama, masuknya mereka ke Bandung pada tanggal 20 Maret 2025 melalui sebuah surat yang Tidak sah seutuhnya. surat tersebut berlandaskan Kesepakatan perdamaian dari struktur sebuah organisasi berbentuk yayasan. pada faktanya saat itu ada tiga orang yang tidak bersedia menandatangani persetujuan untuk perdamaian tersebut. Dua orang di posisi pembina dan satu orang di posisi pengurus.

Kedua, faktanya hingga hari ini ada beberapa pihak dari yayasan yang mencabut persetujuan perdamaian sehingga total yang menolak perdamaian ini seluruhnya menjadi delapan orang. Mereka terdiri dari Empat orang pembina dan empat orang pengurus yayasan.

“Sehingga kami tegaskan bahwa manajemen yang sah adalah  manajemen dengan akta notaris no. 41, Bulan Oktober Tahun 2024 tanpa adanya nama nama yang saat ini mengaku manajemen TSI di dalamnya,“ ujar Gantira.

 

Ia menegaskan hal hal yang berkaitan dengan operasional Bandung Zoo tidak ada kaitannya lagi dengan manajemen TSI.

“Semoga dengan kembalinya Kepengurusan dan pengelola yang sah sesuai dengan akta notaris No. 41 tersebut diatas  kami akan pastikan pelayanan kepada pengunjung akan lebih baik,” pungkas Gantira.

Senada dengan adiknya, Bisma Bratakusumah meyakinkan publik bahwa keluarganya bersama para karyawan bisa mengelola kebun binatang ini secara profesional. “Kami sudah membuktikan ini sejak lama, karena baik kakek maupun ayah kami mengelola kebun binatang dengan penuh kesungguhan,” ujarnya.

Selama empat tahun terakhir, Bisma memimpin YMT bersama ratusan karyawan. Mereka mengelola lebih dari 600 satwa. Koleksi tersebut merupakan satwa yang ada sejak orangtuanya mengelola kebun binatang yang terletak di jalan taman sari.

“Kami meminta oknum yang sekarang sedang menduduki Bandung Zoo dengan tidak sah untuk segera angkat kaki,” tegas Bisma.

Tags: bandung zoo

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.