• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan

Editor
Jumat, 12 September 2025 - 07:09
Aset kripto

Kripto(Pexels)

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”, Tirta menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait  pedagang  fisik  aset  kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan  pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.

 

SATUJABAR, JAKARTA – Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta   derivatif   keuangan, telah   beralih   dari Badan   Pengawas   Perdagangan   Berjangka   Komoditi (Bappebti) kepada  Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Saat ini, Bappebti berfokus pada pengembanganPerdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).

“Peralihantugas pengaturan dan pengawasan aset  keuangan  digital, termasuk aset kripto  serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  Namun  demikian, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Untuk  itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” ungkap  Kepala  Bappebti Tirta Karma Senjaya di Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Tirta melanjutkan, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.

“Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian  hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” jelas Tirta.

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”, Tirta menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait  pedagang  fisik  aset  kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan  pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.

Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.

“Masyarakat dapat  mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik  aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” imbuh Tirta.

Hingga saat ini, Bappebti memegang peranan penting dalam mengawal Amanah tiga regulasi penting. Pertama, UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Kedua, UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Ketiga, Perpres Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Di bidang PBK, Bappebti berfokus pada peningkatan  transaksi  PBK, terutama  transaksi  multilateral berbasis komoditasunggulan Indonesia.  PBK diharapkan dapat mendorong  penguatan  perdagangan komoditas yang salah satutujuannya membentuk harga referensi di bursa berjangka.

Untuk mendorong transaksi multilateral, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun  2025  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Bappebti  Nomor  3  Tahun  2019.  Peraturan tersebut mengatur komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau  kontrak  derivatif  lainnya  yang diperdagangkan di bursa berjangka. Komoditas baru yang ditambahkan antara lain nikel dan perak,” terang Tirta.

Dua instrumen lain yang menjadi fokus kinerja Bappebti yaitu integrasi SRG dan PLK. Saat ini, keduanya berorientasi  untuk penguatan  perdagangan komoditas,baik di dalam negeri maupun mendukung kinerja ekspor nasional di pasar global. “SRG dan PLK merupakan program yang sangat dekat dengan masyarakat karena mampu menjangkau beragam  kalangan,  mulai dari  pemilik  barang  (petani,  pekebun,  nelayan,  penambang) yang dapat memanfaatkan  sebagai  sarana  penyimpanan  komoditas  dan  pembiayaan  sampai pelaku  usaha (koperasi, UMKM, pelaku   industri)   sebagai   sarana   menjaga   kontinuitas   dan   kualitas   barang/ komoditas.  Untuk  itu, kedua  instrumen  ini  akan  terus  diperkuat, sehingga  mampu  mendukung penguatan ekonomi nasional,” tutup Tirta.

 

Perkembangan Transaksi PBK, SRG, dan PLK

Nilai transaksi PBK pada periode Januari–Juli 2025 (notional value) mencapai Rp25.964 triliun dengan volume mencapai 8,17juta lot.

Dalam transaksi PBK, baik nilai maupun volume mengalami kenaikan masing-masing sebesar 50,9 persen dan 5,4 persen (year-on-year).

Adapun nilai penerbitan resi  gudang periode Januari–Agustus 2025 tercatat Rp1,28 triliun dengan jumlah volume barang sebanyak 68,36 ribu ton untuk 330 resi  gudang.

Nilai transaksi SRG tersebut didukung transaksi beberapa komoditas, seperti timah, kopi, rumput laut, ikan, kedelai, tembakau, gula, beras,dan gabah.

Sementara  itu, nilai  transaksi PLK pada Januari–Agustus 2025 mencapai Rp15,86 miliar.  Nilai ini merupakan  representasi  dari beberapa  penyelenggara  lelang di Riau, Aceh, dan Jawa Barat dengan frekuensi penyelenggaraan lelang total sebanyak 31 kali.

Tags: bank indonesiaBappeptikriptoojk

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.