Berita

Kereta Api Masih Jadi Sasaran Pelemparan Batu, Segini Hukumannya Kata KAI

Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan.

SATUJABAR, CIREBON — PT KAI berang dengan aksi pelemparan batu pada kereta api (KA) yang sedang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon. Aksi oknum tak bertangung jawab itu, hingga kini masih terus terjadi.

PT KAI menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman pidana hingga 20 tahun. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024, tercatat enam kali kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon.

“Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan. Seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan pecah,” katanya, Kamis (16/10/2024).

Beruntungnya, kata Rokhmad, tidak ada korban yang terluka akibat peristiwa tersebut. Meski demikian, hal itu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas.

‘’Selain dapat melukai, pelemparan batu juga dapat menggangu perjalanan kereta api,’’ ujar Rokhmad.

Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon pun terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

Jalur Hukum

Pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap siapapun yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api. Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

PT KAI, kata dia, mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. Sebab, meskipun hanya iseng, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. (yul)

Editor

Recent Posts

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

2 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

3 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

3 jam ago

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem…

4 jam ago

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam…

5 jam ago

This website uses cookies.