Ilustrasi
SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau Pungutan Ekspor (PE), periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT). Nilai HR tersebut turun sebesar USD 4,38 atau 0,44 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Juli 2026 yang sebesar USD 1.000,90/MT.
Sejalan dengan penurunan HR tersebut, BK CPO pada periode 1–31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 148/MT. Penetapan ini sesuai Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 124,56/MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana melalui keterangan resmi.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026, yaitu USD 892,96/MT pada Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08/MT pada Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09/MT pada Harga Port CPO Rotterdam. Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara rata-rata harga ketiga sumber tersebut, penghitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median. Oleh karena itu, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD 996,52/MT.
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33/MT. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Paling Banyak 25 Kilogram.
Tommy mengatakan, penurunan HR CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Sementara itu, HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 5.424,96/MT, meningkat USD 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.064/MT, naik USD 1.418 atau 38,90 persen. Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global.
Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Niño.
Untuk periode 1–31 Agustus 2026, BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen, mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar USD 1.013/MT, meningkat USD 11 atau 1,10 persen dibandingkan dengan Juli 2026.
Kemudian, HPE produk kayu pada periode Agustus 2026 naik pada beberapa jenisnya. Kenaikan tersebut dialami veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.
Sebaliknya, HPE produk kayu turun pada beberapa jenisnya. Produk yang turun, yaitu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk yang berasal dari hutan tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Selanjutnya, HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak berubah pada periode Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao produk kulit, produk kayu, serta, getah pinus ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi penyelenggaraan…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR)…
SATUJABAR, JAKARTA - Enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa…
SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…
Asian Games Aichi-Nagoya 2026 akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang. SATUJABAR,…
This website uses cookies.