Pelemparan KA Pasundan dikecam, pelaku bisa dipidana penjara akibat ulahnya tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5). (FOTO: Humas KAI)
Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan.
SATUJABAR, CIREBON — PT KAI berang dengan aksi pelemparan batu pada kereta api (KA) yang sedang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon. Aksi oknum tak bertangung jawab itu, hingga kini masih terus terjadi.
PT KAI menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman pidana hingga 20 tahun. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024, tercatat enam kali kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon.
“Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan. Seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan pecah,” katanya, Kamis (16/10/2024).
Beruntungnya, kata Rokhmad, tidak ada korban yang terluka akibat peristiwa tersebut. Meski demikian, hal itu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas.
‘’Selain dapat melukai, pelemparan batu juga dapat menggangu perjalanan kereta api,’’ ujar Rokhmad.
Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon pun terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
Pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap siapapun yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api. Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
PT KAI, kata dia, mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. Sebab, meskipun hanya iseng, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Jalur Tol Purbaleunyi dari Bandung arah Jakarta sudah lengang, setelah puncak arus balik memasuki…
SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…
SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…
SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…
SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…
This website uses cookies.