SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah didesak mengevaluasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), menyusul kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Jawa Barat, terbaru di Kabupaten Bandung Barat. SPPG juga diwajibkan memiliki sertifikat higienis dan kelayakan, karena program MBG menyangkut hidup orang banyak.
“Pemerintah harus mengevaluasi. SPPG Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi), atau pemilik dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), wajib dan harus memiliki sertifikat higienis dan kelayakan, karena ini menyangkut hidup orang banyak,” ujar Kepala Bidang Hak Azasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail kepada wartawan, Kamis (24/09/2025).
Hasbullah mendesak Dinas Kesehatan melakukan pengawasan penuh agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG juga harus serius, sesuai tujuannya untuk meningkatkan gizi siswa, bukan menimbulkan ancaman kesehatan.
“Jumlah korban siswa keracunan terakhir di Kabupaten Bandung Barat sangat banyak, lebih dari 800 orang. Gejala keracunan yang dialami siswa bervariasi, mulai pusing, mual, muntah, sesak napas, sampai kejang-kejang dan membutuhkan tindakan dirujuk untuk dirawat di rumah sakit,” kata Hasbullah.
Hasbullah menekankan, kejadian tersebut tidak bisa dianggap sepele dan sudah termasuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Seharusnya ditangani secara cepat karena KLB, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi yang serius dan intensif melibatkan seluruh stakeholder.
Hasbullah menilai program MBG bertujuan baik dari sisi kemanusiaan, namun pada implementasinya di lapangan tidak sesuai standar. Program MBG bagian dari pemenuhan HAM bagi warga negara, sebagai misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, tentang bagaimana HAM menjadi isu utamanya.