SATUJABAR, BANDUNG – Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban tindakan penculikan dan pemerkosaan, setelah dibawa lari seorang pria asal Jawa Tengah (Jateng). Korban dan pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, sebelumnya berkenalan melalui media sosial (medsos), dan berlanjut janjian bertemu.
Berhati-hatilah jika berkenalan dengan orang tidak dikenal melalui jejaring dunia maya, atau media sosial (medsos). Seperti nasib malang yang menimpa siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial NIP, yang telah dibawa lari dan diperkosa seorang pria setelah saling berkenalan melalui media sosial (medsos).
Kasus penculikan yang dialami korban, setelah orangtuanya melaporkan ke polisi. Orangtua korban melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, karena anaknya yang masih duduk kelas 11 SMA, tak kunjung pulang ke rumah.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, setelah dilakukan upaya penyelidikan dari laporan orangtua korban, NIP dipastikan telah menjadi korban aksi penculikan.
Dari proses penyelidikan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, berhasil menangkap pria bernama Rendra Sigit Aryanto. Pemuda berusia 20 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tersebut, telah melarikan korban setelah bertemu di wilayah KBB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami memperoleh petunjuk, korban telah dibawa lari pria yang baru dikenalnya. Pria tersebut berinisial RSA, berhasil kami amankan di rumah kontrakan di Bekasi, pada Minggu, 18 Agustus 2024,” ujar Tri dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Senin (19/08/2024).
Kenalan Via Medsos
Tri menjelaskan, kasus berawal saat pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk, janjian bertemu dengan korban di sebuah minimarket di dekat sekolahnya. Korban mengenal pelaku setelah sebelumnya berkenalan melalui aplikasi medsos.
“Jadi, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui aplikasi media sosial, yakni berkomunikasi via Telegram dan WhatsApp (WA). Komunikasi sudah berlangsung 5 bulan, sampai memutuskan janjian bertemu, hari Sabtu, atau sehari sebelum tersangka ditangkap,” jelas Tri.
Dari rekaman CCTV minimarket, pelaku dan korban sempat ngobrol di dalam minimarket tersebut. Pelaku kemudian merayu korban dengan membawanya ke sebuah apartemen.
“Jadi, tersangka ini telah mempersiapkan sebelumnya untuk membawa korban ke sebuah apartemen, lalu berpindah ke hotel di daerah Bandung dan Bekasi. Disitulah, tersangka melancarkan aksinya, memaksa korban disertai ancaman untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Tri.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pelaku yang mengakui perbuatannya, telah mengincar korban untuk bisa melakukan persetubuhan, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.