Berita

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026) dilansir laman Kementerian Komdigi.

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.

Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.

Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.

YouTube Belum Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.

 

Editor

Recent Posts

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

25 detik ago

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa…

5 menit ago

Diskon Tiket Whoosh Hingga 50% Akhir Pekan Ini

Diskon Tiket Whoosh berlangsung periode 26 Mei hingga 1 Juni 2026. Promo ini dihadirkan untuk…

20 menit ago

Rute Terjauh KA Blambangan Ekspres dari Jakarta ke Banyuwangi

SATUJABAR, JAKARTA – Rute terjauh KA Blambangan Ekspres menjadi pilihan pelanggaan dalam melakukan perjalanan jarak…

27 menit ago

Masjid Istiqlal Gelar Kurban, Ini Tema Iduladha 2026

SATUJABAR, JAKARTA — Masjid Istiqlal menggelar Iduladha 1447 H dengan mengusung tema: Spirit Kurban Merawat…

44 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 14 dan 15 Mei 2026

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 14 dan 15 Mei 2026, seperti dikutip dari laman…

2 jam ago

This website uses cookies.