BANDUNG – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan stakeholder terkait telah menyelesaikan kajian mengenai harga tiket pesawat.
Kajian ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan langkah yang perlu diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun menengah.
Harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat terdiri dari beberapa komponen, yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek lebih fokus pada komponen yang dapat dikendalikan langsung oleh pemerintah, sementara rekomendasi jangka menengah hingga panjang mencakup peninjauan kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Kepala BKT, Robby Kurniawan, menyatakan, “Hasil kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan saja,” dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Untuk kebijakan jangka pendek, langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi:
Insentif Fiskal:
Memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, dan biaya operasi langsung seperti pajak bahan bakar minyak dan pajak suku cadang untuk pemeliharaan.
Penghapusan Pajak
Tiket: Mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang sudah menghapuskan pajak tersebut, sesuai PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Perubahan Formula Avtur:
Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019, untuk menurunkan harga avtur.
Sistem Multi Provider: Mengimplementasikan sistem multi provider untuk pasokan avtur untuk mencegah praktik monopoli dan mendorong harga avtur yang kompetitif, sesuai usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kemenhub telah menyarankan hal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Untuk jangka menengah hingga panjang, Robby Kurniawan menekankan perlunya peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku, mengingat perubahan kondisi pasar yang mempengaruhi biaya operasi dan keselamatan penerbangan.
“Selain itu, upaya jangka panjang melibatkan dorongan kepada stakeholders bidang sumber daya energi untuk meratakan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya melalui pembangunan kilang tersebar. Pemerataan ini diharapkan dapat meningkatkan sektor aviasi di Indonesia dan memberikan dampak positif bagi seluruh sektor,” tambah Robby.