Berita

Kementerian Perdagangan Ingatkan Pelaku Usaha MINYAKITA untuk Patuh pada Ketentuan

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa (18/3).

Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa Kemendag telah berkoordinasi dengan asosiasi repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi-asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk mematuhi semua ketentuan terkait distribusi MINYAKITA.

“Kami baru saja selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal melalui keterangan resmi.

Iqbal juga menegaskan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaannya. “Kami sepakat bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana APBN yang terlibat dalam penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke konsumen,” jelas Iqbal.

Kemendag juga menyerukan agar para pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusinya ke pasar rakyat untuk memastikan minyak goreng ini sampai ke kalangan menengah ke bawah. “MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan ini terus kami gencarkan ke produsen dan distributor,” tambah Iqbal.

Rapat koordinasi ini diadakan secara hibrida, diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Iqbal mengungkapkan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual produk dengan skema bundling. Kemendag juga menindak dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA mereka. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan tersebut dicabut.

Iqbal menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur hukum, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Terkait pasokan MINYAKITA menjelang Ramadan, Iqbal menambahkan bahwa Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga selama bulan puasa.

Editor

Recent Posts

SERIE A: Como Melaju, Menang 4-1 atas Genoa

BANDUNG – Serie A 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Como tandang…

3 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2026: Isak Bawa Liverpool Menang 2-0

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Liverpool tandang…

3 jam ago

Ciremai Coffee Culture Festival: Menyedu Semangat Warga Kuningan

KUNINGAN – Ciremai Coffee Culture Festival mewarnai Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan. Kuningan Kopi Festival…

4 jam ago

KAI Expo 2026, Kemenpar: Dorong Pariwisata Indonesia

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan KAI Expo 2026 yang menawarkan perjalanan kereta api…

4 jam ago

Jelajah Wastra Nusantara Angkat Wisata Budaya

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan pameran wastra bertajuk “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara” di Rama…

4 jam ago

Bandara Husein: Target Penerbangan Internasional Oktober 2026

BANDUNG - Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif seiring upaya menghidupkan kembali…

4 jam ago

This website uses cookies.