Berita

Kementerian Perdagangan Ingatkan Pelaku Usaha MINYAKITA untuk Patuh pada Ketentuan

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa (18/3).

Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa Kemendag telah berkoordinasi dengan asosiasi repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi-asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk mematuhi semua ketentuan terkait distribusi MINYAKITA.

“Kami baru saja selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal melalui keterangan resmi.

Iqbal juga menegaskan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaannya. “Kami sepakat bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana APBN yang terlibat dalam penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke konsumen,” jelas Iqbal.

Kemendag juga menyerukan agar para pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusinya ke pasar rakyat untuk memastikan minyak goreng ini sampai ke kalangan menengah ke bawah. “MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan ini terus kami gencarkan ke produsen dan distributor,” tambah Iqbal.

Rapat koordinasi ini diadakan secara hibrida, diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Iqbal mengungkapkan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual produk dengan skema bundling. Kemendag juga menindak dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA mereka. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan tersebut dicabut.

Iqbal menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur hukum, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Terkait pasokan MINYAKITA menjelang Ramadan, Iqbal menambahkan bahwa Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga selama bulan puasa.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

43 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

2 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

2 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

This website uses cookies.