Berita

Kementerian Perdagangan Ingatkan Pelaku Usaha MINYAKITA untuk Patuh pada Ketentuan

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa (18/3).

Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terkait penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa Kemendag telah berkoordinasi dengan asosiasi repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi-asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk mematuhi semua ketentuan terkait distribusi MINYAKITA.

“Kami baru saja selesai berkoordinasi dengan repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal melalui keterangan resmi.

Iqbal juga menegaskan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaannya. “Kami sepakat bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana APBN yang terlibat dalam penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke konsumen,” jelas Iqbal.

Kemendag juga menyerukan agar para pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusinya ke pasar rakyat untuk memastikan minyak goreng ini sampai ke kalangan menengah ke bawah. “MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan ini terus kami gencarkan ke produsen dan distributor,” tambah Iqbal.

Rapat koordinasi ini diadakan secara hibrida, diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Selain itu, Iqbal mengungkapkan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan selama periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual produk dengan skema bundling. Kemendag juga menindak dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA mereka. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan tersebut dicabut.

Iqbal menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur hukum, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Terkait pasokan MINYAKITA menjelang Ramadan, Iqbal menambahkan bahwa Kemendag telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga selama bulan puasa.

Editor

Recent Posts

Silaturahmi dengan Pengprov PBSI, Wamenpora Taufik Dorong Pembinaan Atlet Daerah untuk Regenerasi Bulu Tangkis

JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) sekaligus Wakil Ketua Umum…

1 jam ago

Pemkot Bandung Kukuhkan Satgas Anti Premanisme di Cicendo, Farhan: Bandung Harus Aman untuk Semua

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan rasa aman bagi warganya dengan…

1 jam ago

Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah di 30 Kecamatan untuk Kendalikan Inflasi dan Bantu Warga

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar program Bazar Murah 2025 di 30 kecamatan sebagai…

2 jam ago

Bandung dan Xi’an Tiongkok Jajaki Kerja Sama Strategis di Bidang Teknologi hingga Pariwisata

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Xi’an, Republik Rakyat…

2 jam ago

Jadwal Baru Sekolah Jam 6 Pagi Senin-Jum’at di Jabar Segera Diterapkan

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan di Jawa Barat,…

14 jam ago

Kunjungan Wisman dan Wisnus ke Jawa Barat Naik Tajam pada April 2025, TPK Hotel Juga Meningkat

BANDUNG - Sektor pariwisata Jawa Barat menunjukkan tren positif pada April 2025. Data terbaru mencatat…

14 jam ago

This website uses cookies.