UMKM

Kemenperin Permudah IKM Raih Sertifikat TKDN Lewat Pendampingan

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi pelaku industri kecil, tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diterapkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat penguasaan pasar dalam negeri oleh produsen lokal. Kebijakan strategis ini berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menperin menambahkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya hasil produksi industri kecil dan menengah (IKM), tercermin melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan perencanaan, alokasi, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelasnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengemukakan, Kemenperin terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri kecil dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh 65 peserta yang terdiri dari pelaku industri kecil serta aparat pembina industri dari Kota dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. “Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, kegiatan pendampingan dibagi menjadi dua sesi, yaitu diskusi panel bagi peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil bagi peserta luring.

“Dalam kegiatan ini, kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya.

Editor

Recent Posts

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul…

8 menit ago

Investasi Sumedang: Bupati dan Kadin Jabar Sinergi

Investasi Sumedang meliputi sejumlah sektor dan kawasan yang sudah dipersiapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi di…

14 menit ago

Jusuf Kalla di Masjid Agung, Farhan: Siapkan Program Pemberdayaan Umat

SATUJABAR, BANDUNG - Masjid Agung Kota Bandung kembali akan menjadi pusat syiar sekaligus pemberdayaan umat.…

21 menit ago

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga…

25 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup G: Prancis VS Senegal 3-1

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

36 menit ago

Pejabat BKAD Purwakarta Dua Hari Tidak Masuk Kerja Sebelum Ditemukan Tewas

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)…

10 jam ago

This website uses cookies.