• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Fasilitasi MoU Petambak Garam dan Industri untuk Tingkatkan Penyerapan Garam Rakyat

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 05:27
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(FOTO: Humas Kemenperin)

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi petambak garam dan industri pengguna garam untuk mempercepat penyerapan garam produksi dalam negeri. Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam upaya mendukung percepatan pembangunan pergaaraman nasional, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022.

Acara yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, di Jakarta ini mempertemukan industri pengguna garam dengan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) serta industri pemasok garam. Melalui MoU ini, Kemenperin berharap dapat mendorong penyerapan garam produksi dalam negeri untuk tahun 2024 dan 2025, sekaligus memperkuat rantai pasok industri di sektor pergaraman.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan MoU ini merupakan perwujudan komitmen Kemenperin dalam memberikan perhatian serius kepada petambak garam dan mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna.

“Harapannya, MoU ini dapat menjadi jembatan penghubung antara koperasi petambak garam nasional dengan industri pengolah dan pengguna garam, untuk memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman,” ujar Menperin dilansir situs Kemenperin.

Peningkatan Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri

Menperin menjelaskan bahwa saat ini kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru diberlakukan untuk industri pengolah garam, terutama untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Sementara itu, industri yang memiliki kebutuhan garam terbesar, seperti industri Chlor Alkali Plant (CAP) yang membutuhkan sekitar 2,3 juta ton garam per tahun, masih belum diwajibkan untuk menyerap garam dalam negeri.

“Untuk itu, Kemenperin terus berupaya agar industri-industri ini mengurangi ketergantungan pada impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku garam dari dalam negeri,” jelas Menperin. Kemenperin juga melakukan pendampingan kepada industri pengolahan garam agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam.

Menperin meminta agar para pelaku industri CAP memahami pentingnya mendukung pemenuhan kebutuhan garam dalam negeri, sehingga bisa tercipta level of playing field yang adil bagi para petambak garam domestik.

Uji Coba Garam Produksi Dalam Negeri di Industri CAP

Mengakui adanya kendala terkait kualitas dan spesifikasi garam yang dibutuhkan oleh industri, Menperin mengusulkan agar dilakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri sebagai bahan baku di industri CAP. Uji coba ini bisa dimulai dengan mencampurkan 5-7% garam produksi dalam negeri dengan garam impor untuk melihat dampak terhadap kualitas produk.

“Dengan uji coba bertahap, kita bisa memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam di Indonesia. Kami optimis, upaya ini dapat menciptakan industri yang lebih mandiri serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam,” tambah Menperin.

Peningkatan Kualitas Garam dan Perluasan Sektor Industri

Kemenperin juga mencatat bahwa pada tahun 2024, semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam penyerapan garam dalam negeri, termasuk industri farmasi, industri garam farmasi, dan industri CAP. Indonesia kini memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi yang sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri.

Melalui kolaborasi antara petambak garam dan berbagai industri, Kemenperin berharap kualitas garam produksi dalam negeri dapat terus meningkat, sehingga lebih banyak lagi industri yang akan menyerap garam lokal. Menperin menegaskan bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani garam di Indonesia.

Komitmen dan Tanggung Jawab Bersama

Menperin berharap penandatanganan MoU ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi dapat menjadi langkah konkret dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi dari semua pihak yang terlibat. Ia juga meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengawal pelaksanaan tata kelola pergaraman nasional agar dapat terlaksana dengan baik.

“Kerja sama ini harus berjalan dengan baik dan menjadi bukti nyata bahwa kita bersama-sama berupaya meningkatkan kesejahteraan petambak garam dan memperkuat industri dalam negeri,” tandas Menperin.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Perindustrian terus berupaya mewujudkan ketahanan garam nasional yang lebih baik, mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaGaramKemenperiankemenperinKementerian PerindustrianTambak Garam

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.