JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian ekstrem, menyusul insiden tragis yang menimpa seorang wisatawan asal Brasil di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wisatawan bernama Juliana Marins (26) dilaporkan terjatuh saat melakukan pendakian pada Sabtu, 21 Juni 2025. Setelah dilakukan upaya pencarian selama empat hari, jenazah ditemukan pada kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa (24/6/2025) dan berhasil dievakuasi keesokan harinya, Rabu (25/6/2025), meski sempat terkendala medan ekstrem dan cuaca buruk.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga Juliana Marins atas kehilangan tragis ini. Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/6/2025).
Menteri Widiyanti juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Basarnas, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani, dan para relawan dalam proses pencarian dan evakuasi korban.
Ia menegaskan kembali kewajiban seluruh pelaku industri pariwisata dan wisatawan untuk patuh pada SOP pendakian ekstrem, sebagaimana telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.
“Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama dalam meminimalkan risiko dan mencegah kejadian fatal di lapangan,” tegas Widiyanti melalui keterangan resmi.
Sebagai langkah konkret, Kemenparekraf meminta para pengelola dan pelaku industri wisata ekstrem untuk segera:
Melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap operator serta pemandu wisata untuk memastikan kepemilikan sertifikasi sesuai standar.
Menyelenggarakan pelatihan ulang wajib bagi pemandu dan porter, mencakup teknik keselamatan, prosedur evakuasi darurat, dan komunikasi krisis.
Meningkatkan edukasi publik, terutama bagi wisatawan mancanegara, mengenai pentingnya menggunakan operator resmi, membawa perlengkapan keselamatan, serta memahami risiko aktivitas ekstrem.
Selain itu, Kementerian juga mengimbau masyarakat yang tengah menikmati masa liburan sekolah untuk:
Memastikan penggunaan operator resmi dan pemandu bersertifikat sebelum melakukan aktivitas ekstrem.
Mematuhi seluruh protokol keselamatan dan menghindari jalur pendakian ilegal.
Melaporkan pelanggaran SOP melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0811‑895‑6767.
Kemenparekraf menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan tanggung jawab bersama. Tragedi yang menimpa Juliana Marins menjadi pengingat sekaligus momentum penting untuk menegakkan penerapan SOP secara nyata di setiap destinasi wisata ekstrem di Indonesia.